Pada tahun 2022 Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat dari maladministrasi pada berbagai sektor layanan sebesar Rp3,3,8 miliar.
“Penyelamatan terbesar pada substansi Agraria yakni Rp1,4 miliar, kesehatan Rp1 miliar dan pedesaan Rp726 juta,” ungkap Kepala Perwakilan Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Keasisten Pencegahan Adel Wahidi, Kamis (26/1/2023).
Selengkapnya potensi kerugian masyarakat, lanjut Yefri, di sektor Pedesaan Rp726,2 juta, Pendidikan Rp20,5 juta, Perbankan Rp158,8 juta, Kelurahan Rp 10 juta, Agraria Rp1,4 miliar, Pajak Rp8,4 juta, Kepegawaian, Rp55,8 juta, Kesehatan Rp1 miliar, Keagamaan Rp600 juta, Kepolisian Rp50 ribu. “Totalnya Rp3,39 lebih,” katanya.
Yefri menjelaskan, saat penyimpangan layanan atau maladministrasi terjadi, maka masyarakat senantiasa dirugikan, baik secara moril ataupun materil.
“Rugi secara waktu ataupun biaya/keuangan. Kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.
Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat. Tujuan akhirnya pelayanan publik adalah kesejahteraan.
Kerugian materil yang dialami masyarakat telah menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut.
“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar masyarakat tidak dirugikan,” ingatnya.(rel)