in

Ombudsman Sumsel kawal ketat SPMB 2025

Palembang (ANTARA) – Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal ketat sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur domisili paling sedikit 30 persen dari daya tampung, jalur Afirmasi paling sedikit tiga puluh persen dari daya tampung, jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung dan jalur mutasi paling banyak lima persen.

Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

“Melihat polemik PPDB tahun 2024 yang dimana Ombudsman RI sampai menerbitkan rekomendasi dengan ditemukan nya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Pihaknya beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemprov Sumsel SiapkqnAnggaran Rp 32 Miliar untuk PSU  di Empat Lawang

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T