Palembang (ANTARA) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyarankan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang menyempurnakan sistem digital pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik selama ini.
“Perubahan pelayanan ke arah digital akhir-akhir ini perlu terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian,” kata Asisten Muda Pengawas dan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Agung Pratama di Palembang, Kamis.
Agung menyarankan hal itu pada acara Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Menurut dia, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian buku dapat menggunakan sistem digital yang dapat diakses dari manapun dan kapanpun.