MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan open house dan halal bihalal saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah. Hal ini dilakukan mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19.
“Kami meminta seluruh instansi lingkup Kota Makassar, baik itu SKPD, unit kerja, rumah sakit maupun BUMD agar tidak menggelar open house dan halal bihalal sebagaimana digelar seusai Lebaran,” ujar Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf seperti dikutip dari Antara, di Rumah Jabatan, Kamis (21/5).
Menurut dia, ditiadakannya pelaksanaan open house dan halal bihalal seusai Lebaran tahun ini bertujuan menghindari kerumunan orang, dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, tambah Yusran, penegasan ini dituangkan dalam surat himbauan yang dikeluarkan Pemkot Makassar termasuk aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh masyarakat selama masa pandemi, sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Pelarangan open house dan halal bihalal saat lebaran. Ini untuk menghindari kerumunan dan jadi kita sepakat semua,” kata mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu kepada awak media.
Dalam surat imbauan tertanggal 20 Mei 2020 tersebut, Yusran mengingatkan seluruh warga Kota yang hendak melakukan silaturahmi dengan sesama tetangga agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan wadah cuci tangan dan menghindari berjabat tangan secara langsung.
“Silaturahmi bisa juga dilakukan secara virtual, ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid,” kata Kepala Bappelitbangda Pemerintah Provinsi Sulsel ini.
Selain itu, dia bersama Sekertaris Daerah Kota Makassar, telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga kota karena tahun ini tidak menggelar open house termasuk halal bihalal. “Ini bukan berarti silaturahmi kita terputus. Insya Allah, silaturahmi yang merupakan tradisi masyarakat kita secara turun temurun dapat kita lalukan di lain waktu,” tambahnya. mar/N-3