PASBAR, METRO--Kebun Ophir PTPN 6 di kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar ternyata berasal dari zaman penjajah Belanda. Kini kebun dengan status Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sarik Kotobaru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar terus berkembang dengan bermitra dengan warga sekitar dalam bentuk Kelompok Tani dan KUD Damai Sejahtera dalam bentuk plasma.
”Ophir di Pasaman Barat salah satu kebun kita yang merupakan peninggalan penjajah Belanda, kebun ini awalnya di kelola perusahaan Belanda NV Cultuur Maatschapij dengan penanaman kelapa sawit dan kopi,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 6, Achmedi Akbar, Rabu (29/11/2023).
Achmedi mengatakan kebun Ophir sejak awal abad 19 ditanami kelapa sawit dan tahun 1942 ketika penjajah Belanda kalah dengan Jepang, kebun beralih dikuasai Jepang. Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, kebun Ophir beralih menjadi milik Negara Indonesia setelah nasionalisasi dan kini dikelola BUMN PTPN 6.
”Kami diberi kepercayaan mengelola Ophir dengan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terus diperbaharui. Sesuai dengan HGU lahan kami memiliki luas 3.549,16 hektar di desa Sarik Kotobaru, kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. HGU nomor 31 ini tertanggal 27 April 1994,” kata Achmedi.