Redaksi Kampar | Minggu,20 November 2016 – 17:22:04 WIB
Dibaca: 257 kali
KAMPAR – Salah seorang warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat berinisial DR (21) laki-laki, berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar atas dugaan pelaku pengoplosan beras merk Anak Dari dengan beras Bulog.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/11/2016) siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku pengoplos beras tersebut melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini. “Tersangka pelaku pengoplos Beras Merk Anak Daro dengan beras Bulog pada Sabtu, tanggal 19 November 2016 kemarin,” beber Kasat.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 52 karung beras merk Anak Daro yang telah dioplos, 18 karung beras Anak Daro asli, 190 lembar karung bekas kemasan beras Bulog, 133 lembar karung kemasan beras merk Mawar, 70 lembar karung kemasan beras merk Anak Daro, 1 buah alat pembersih dan pencampur beras, 1 buah kipas angin dan 1 karung beras merk Mawar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat tentang kegiatan tersangka yang melakukan pengoplosan beras merk Anak Daro dengan beras Bulog yang kualitasnya lebih rendah sehingga merugikan konsumen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dilokasi pengoplosan beras yang berada di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa dirinya bersama saudaranya (masih di Sumbar), membeli beras Bulog sebanyak 1 ton dan beras Anak Daro kemasan 10 Kg sebanyak 1/2 ton, lalu mencampurnya dengan perbandingan sama.
Setelah mencampur kedua beras beda kualitas itu, lalu dibersihkan dengan cara dikipas saat pencampuran menggunakan alat yang dibuat dan dirancang sendiri oleh pelaku.
Beras yang telah dioplos ini kemudian dikemas kembali kedalam karung dengan merk Anak Daro yang dicetak sendiri oleh pelaku dan menjualnya keberbagai tempat.
Beras Bulog dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 98 ribu/karung ukuran 50 Kg, setelah dioplos kemudian dijual lagi seharga Rp 110 ribu/karung ukuran 10 Kg dengan merk Anak Daro dan Rp 95 ribu/karung 10 Kg dengan merk Mawar.
Laporan : Arif
Editor : Rian