PESSEL METRO–Tidak main – main 17 paket Shabu didapatkan dari tangan tersangka ” A” (42) warga Tanjung Beringin, Kenagarian Lunang Selatan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Oleh tim opsnal Sapu Jagat Sat Res Narkoba Polres Pessel. Selasa (4/10/2022) pukul 22.30 Wib.
Barang bukti 17 paket Shabu terdiri dari,
5 (lima) paket sedang narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis shabu di dalam kotak Marlboro mera h putih, 11 (sebelas) paket kecil narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam, dan 1 (satu) unit timbangan berwarna putih.
Baru hitungan beberapa hari menempati kursi Kasat Res Narkoba Polres Pessel IPTU. Riki Yovrizal, SH, langsung menggerakkan tim opsnal Sapu Jagat Sat Res Narkoba Polres Pessel, untuk menindak lanjuti informasi warga.
” Sesuai arahan dan petunjuk Bapak Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH, S.I.K, M, H yang tegas dalam pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel, ” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.
Diterangkan IPTU. Riki Yovrizal, SH, kejadian berawal ketika tim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Pesisir selatan Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika gol I jenis shabu.
Maka, setelah mendapatkan ciri – ciri tersangka “A”, anggota kita langsung bergerak menuju ke rumah tersangka di Tanjung Beringin, Kenagarian Lunang Selatan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
” Disaksikan para saksi, anggota Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Res Narkoba Polres Pessel langsung melakukan penggeladahan dirumah tersangka, ” kata nya.
Dan dari hasil penggeledahan, anggota nya mendapatakan barang bukti Narkoba jenis Shabu – shabu, terdiri dari 5 (lima) paket sedang narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus oleh plastik bening dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus oleh plastik bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak Marlboro berwarna merah putih
Hasil keterangan sementara dari tersangka “A” barang bukti tersebut diakui milik tersangka, untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Sat Res Narkoba Polres Pessel akan komit dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pessel, tanpa pandang buluh. Hal ini sesuai arahan dan intruksi dari Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH.
Penangkapan tersangka A juga berkat dukungan dan kerjasama dari anggota Sat Reskrim Polsel Lunang Di laut, ” tekuknya. ( Rio)