in

Optimalkan e-SKA Versi 2, Kemendag Rakor dengan 97 Instansi Penerbit SKA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menggelar rakor dengan 97 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/10). Rakor ini digelar untuk mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) serta implementasi sistem e-SKA Versi 2 untuk meningkatkan ekspor Indonesia.

Rakor dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Penerbitan SKA melalui Implementasi Sistem e-SKA versi 2”dihadiri Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Asben Hendri. Kegiatan ini diikuti 220 peserta yang terdiri atas para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan, pejabat penandatangan SKA, serta operator pelaksana penerbitan SKA.

“Rakor ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam bentuk program kegiatan dengan harapan dapat mewujudkan semangat akselerasi peningkatan ekspor. Melalui rakor ini diharapkan terjadi peningkatan pelayanan SKA yang lebih fasilitatif dengan perubahan peningkatan (upgrading) pada sistem e-SKA,” kata Veri.

Veri mengungkap kelebihan sistem e-SKA versi 2 di antaranya terintegrasinya data eksportir dengan One Single Submission (OSS), adanya rekomendasi pengisian kriteria asal barang, pengecekan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aplikasi host to host, realisasi penerbitan SKA, dan data SKA yang lebih akurat. Akurasi data dalam e-SKA versi 2 akan memberikan fasilitas kemudahan dan menjawab kebutuhan penerbitan dokumen keterangan asal yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel bagi IPSKA dan eksportir pengguna.

“Dokumen keterangan asal yang berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel akan memberikan nilai manfaat bagi eksportir asal Indonesia secara umum. Hal ini akan semakin memperkuat kinerja perdagangan Indonesia, khususnya dalam situasi perekonomian dunia yang penuh dengan ketidakpastian ini,” lanjut Veri.

Veri berharap, melalui forum ini seluruh peserta dapat memperoleh informasi tentang perkembangan perjanjian kerja sama perdagangan internasional, pemutakhiran sistem e-SKA versi 2, serta pemanfaatan SKA sebagai salah satu dokumen penyerta untuk mendapatkan preferensi  atau keringanan bea masuk di negara tujuan ekspor.

“Khusus untuk perjanjian dagang dengan negara mitra, Kementerian Perdagangan terus mempercepat penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial. Ini merupakan agenda prioritas guna mendapatkan dan memperluas pasar ekspor yang baru,” tambah Veri.

Pada rakor ini, Veri juga mengapresiasi kinerja seluruh (IPSKA) yang terus bekerja dan berinovasi guna memfasilitasi ekspor Indonesia dengan memanfaatkan dokumen keterangan asal mencakup SKA. Selain itu, Veri juga melakukan penyerahan sarana dan prasarana IPSKA kepada salah satu perwakilan dari IPSKA, berupa peralatan dan mesin penunjang kinerja penerbitan SKA.

Sementara Asben menyampaikan, salah satu implementasi dari perjanjian dagang dengan negara mitra adalah disepakatinya ketentuan asal barang (Rules of Origin/RoO) yang tergambar dalam SKA.

“Diharapkan melalui aplikasi SKA versi 2 dapat mengoptimalkan pelayanan sekaligus memudahkan pemerintah dalam memantau perkembangan ekspor yang menggunakan SKA dari berbagai sisi. Selain itu, memudahkan pertukaran data secara elektronik dengan negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia,” ujar Asben. (cr5)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Teddy Minahasa Tolak Pengacara dari PMJ, Pemeriksaan Akhirnya Ditunda

Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka Judi Online di Kamboja