PESSEL, METRO–Berpacaran dengan pria yang sudah berumur (dewasa), membuat Jelita (15)—nama samaran, harus mengalami peristiwa kelam di masa remajanya. Dengan bujuk rayu khas pria playboy, Jelita pun masuk perangkap, W (36). Pria hidung belang itu berhasil merusak pagar ayu Jelita.
Ulah tak bermoral W, warga Taratak Sungai Lundang, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terungkap saat ibu Jelita melihat gerak-gerik yang aneh dari putri belianya itu. Ketika di rumah, Jelita sering mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Namun, si ibu tak terlalu curiga. Ia menganggap itu hal biasa.
Akan tetapi, Rabu (7/12), karena sudah tidak tahan dengan sakit, Jelita pun menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya. Kepada sang ibu, dengan polos Jelita mengaku sudah dicabuli oleh pelaku W. Anak baru gede (ABG) ini, menyebut, jika ia dan W berpacaran. Namun, pacarannya sudah kebablasan.
Mendengar cerita Jelita, sang ibu tak bisa menutupi rasa kaget dan marahnya. Hari itu juga, keluarga korban langsung mendatangi Mapolsek XI Tarusan. Dari laporan nomor LP/106/XII/2016-Sek Tarusan, Rabu (7/12), jajaran Polsek XI Tarusan langsung menangkap W di sekitar rumahnya.
Saat melihat kedatangan polisi, tersangka nampak takut dan bersembunyi di balik semak-semak. “Pelaku W ditangkap Kamis (8/12), sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku tak bisa mengelak, karena sejumlah bukti mengarah kepada W,” ungkap Kapolsek XI Tarusan Iptu Edi Yunasri, Senin (12/12).
Pengakuan W, ia sudah sejak lama berpacaran dengan Jelita. Setelah sekian lama pacaran, W pun tergoda untuk “mencicipi” pacarnya itu. Awalnya, Jelita menolak keinginan pelaku. Namun, penolakan dari Jelita tidak membuat W putus asa. Pria cabul ini terus merayu Jelita, hingga akhirnya remaja ini luluh dan masuk dalam perangkap tersangka W.
”Dari pengakuan W, korban dicabuli tak jauh dari rumahnya. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata. Setelah puas jalan-jalan, saat mengantar korban pulang ke rumah, di sanalah pelaku beraksi. Pelaku selalu melepaskan nafsu bejatnya di samping rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak tiga kali. Semua aksi bejat itu dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong.
”Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” tegas Iptu Edi Yunasri.
Sementara itu, informasi dihimpun POSMETRO PADANG, pelaku W ini acap kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modusnya pun sama mengajak korban pacaran. “Diduga masih banyak korban lain. Namun, laporan yang masuk hanya satu. Petugas masih berupaya mengungkap kasus ini, apakah ada korban lain atau tidak,” pungkasnya. (i)