Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menindak tegas wajib pajak (WP) yang lalai akan kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan kemarin (27/10), Bapenda melakukan penertiban 12 WP yang menunggak reklame tiang.
Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa didampingi Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Arisman beserta tim, serta bekerja sama dengan Satpol PP Padang.
“WP yang kita tindak hari ini (kemarin, red) adalah orang-orang yang sudah kita berikan tenggat waktu pada penindakan sebelumnya, dimana pada penindakan Jumat (21/10) lalu mereka berjanji membayar dan minta tenggat waktu,” kata Ikrar Prakarsa.
Rata-rata reklame tiang telah menunggak selama 1-2 tahun. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan pendekatan persuasif, dan juga telah dikirimi surat peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan respons yang baik kepada pihak Bapenda Padang.
“Sehingga dalam hal ini kita memutuskan untuk menertibkan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Semua reklame tiang yang menunggak itu kita bawa,” jelasnya.
Dia menyebutkan, reklame tiang merek HP mendominasi dalam penertiban kali ini. Selain itu, juga diturunkan reklame tiang penginapan. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Ujunggurun hingga Veteran.
Ikrar menyebutkan, reklame iklan-iklan itu tidak perlu membutuhkan izin pemilik untuk diturunkan, karena sudah jelas dilarang, apalagi tanpa izin pihak berwenang.
Saat dilakukan penertiban, ada juga wajib pajak membayar di tempat, seperti reklame tiang milik salah satu minuman di Veteran. “Saat kita lakukan pendekatan persuasif, pihak bersangkutan langsung membayarnya, sehingga reklame tiangnya tidak jadi kita potong,” ucapnya.
Sementara itu, terkait reklame rokok, ia mengatakan biasanya yang bersangkutan langsung memasang di warung-warung milik masyarakat dan masyarakat pun diberikan semacam imbalan. Baik berupa produk rokok atau lainnya.
Jadi walaupun reklamenya diturunkan, masyarakat tidak mempermasalahkan hal itu. Ikrar menjelaskan, dalam mengejar target PAD hingga akhir tahun 2022 ini, pihaknya akan terus bertindak tegas kepada WP yang tidak membayar pajak tepat waktu.
“Artinya kita tidak neko-neko jika memang tidak ada kepastian. Kita akan potong reklame tiang yang menunggak, hutang PBB belum dibayar, dan sebagainya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan menyampaikan penertiban ini diharapkan dapat mengejar target PAD yang dibebankan Pemko Padang kepada Bapenda.
“Hingga triwulan III (per September 2022) kemarin pencapaian PAD kita baru sebesar Rp 328 miliar atau 42,32 persen. Tentu di akhir tahun 2022 nanti harus kita kejar semua target,” jelasnya.
Begitu juga dengan PAD OPD masing-masing yang ada di Kota Padang. Pihaknya akan terus berkoordinasi, sebab setiap OPD memiliki jumlah target masing-masing. Ia menyebutkan, angka Rp 328 miliar itu hanya capaian Bapenda saja, belum termasuk seluruh OPD lainnya yang ada di Kota Padang.
“Maka dari itu kita sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan WP agar lebih sadar akan kewajiban dalam membayar pajak. Karena semua pajak yang disetorkan juga berguna untuk pembangunan daerah sendiri, yang tentunya untuk masyarakat juga,” ucapnya. (cr4)