PADANG, METRO–Perbuatan pria paruh baya di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah ini sagatlah biadab. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tetangganya yang masih bawah umur dan bahkan dilakukannya berulang kali sejak November 2021.
Namun, aksi bejat pelaku berinisial M alias Pak De (59) ini pun akhirnya terbongkar setelah korban Mawar (nama samaran-red) berusia 12 tahun bercerita kepada orang tuanya. Korban pun dengan gamblang menceritakan apa yang telah diperbuat Pak De kepadanya.
Sontak saja, orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli oleh pelaku, langsung melapor ke Polresta Padang. Unit PPA Satreskrim Polresta Padang yang menindaklanjuti laporan orang tua korban, langsung menangkap Pak De di kediamannya tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencabulan yang telah dilakukan oleh Pak De sebanyak 4 kali sejak bulan November 2021 dan terakhir pada hari Sabtu (11/12) yang lalu.
“Pelaku kami tangkap Selasa (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang beberapa jam usai menerima laporan dari orangtua korban,” ujar Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12).
Dijelaskan Rico, kejadian berawal pada tanggal 8 November 2021 disaat korban bermain di depan rumah pelaku dan kemudian pelaku memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumahnya.
“Sesampai di dalam rumahnya, pelaku meminjamkan Hp miliknya kepada korban. Saat korban asyik dengan gawai tersebut, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual kepada korban yang usianya masih 12 tahun,” jelas Rico.
Kejadian ini kata Rico, dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp 10 ribu, sembari meminta korban untuk tutup mulut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Padang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, kita masih selidiki adanya kemungkinan korban lain mengingat di depan rumah pelaku kerap anak-anak bermain. Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya. (rom)