in ,

Palembang, BP-Tim Opsnal Unit IV…

-Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap oknum karyawan bank BUMN dan bersama ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah.(BP/ist)

Palembang, BP-Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap oknum karyawan bank BUMN dan bersama ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah.

Mereka adalah  Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan otak pelaku pencurian cek tunai milik nasabah salah satu Bank BUMN diotaki karyawan bank itu sendiri modus memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.

Baca Juga:  Ditinggal Tidur, Motor Raib

“Korban tidak merasa melakukan penarikan uang, tapi ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11.36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,”kata Anwar di hadapan wartawan dalam pres rilis Senin (11/11).

Kemudian korban mengecek transaksi di dalam rekeningnya sembari bertanya kepada salah seorang karyawannya. Korban yang tidak puas langsung mendatangi bank tempatnya menabung untuk memastikan kenapa uangnya bisa keluar karena korban tidak merasa transaksi.

Baca Juga:  Universitas Indo Global Mandiri Raih PTS Peringkat 1 di Sumatera dan Peringkat 7 PTS se-Indonesia

Dari laporan korban ke Polda Sumsel, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat Korban menabung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu. Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada didalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,” katanya.

Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono, kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut.

Baca Juga:  Halal Indonesia Expo Hadirkan di OPI Mall, Ini yang Dipamerkan

“Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang didalam cek ke bank,” katanya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dinas Pendidikan Sumsel gelar pameran senirupa karya pelajar

Graha Teknologi Sriwijaya dan Kobar 9 Gelar Pameran Seni Rupa Pelajar SMA/SMK/ SLB Se-Sumsel