PROHABA.CO, MERAUKE – Seorang karyawan dealer mobil berinisial MM dan pegawai Samsat Merauke, Papua Selatan berinisial S, bersekongkol memalsukan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kedua pelaku yang mengeluarkan BPKB yang tidak terdaftar itu pun akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Keduanya kini wajib lapor dan menjalani pemeriksaan di Markas Polres Merauke.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung mengakatan, MM dilaporkan oleh korban akibat ulahnya memberikan BPKB palsu kepada pelanggan yang membeli mobil di tempatnya bekerja.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Merauke,” ujar Ahmad Nurung di ruangan kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Tanah 48 HA, 19 Orang Jadi Tersangka
Menurut Ahmad, BPKB tersebut diketahui palsu setelah para korban memeriksanya di tempat penjualan mobil.
Ternyata, BPKB tersebut tidak terdaftar.
Hasil pemeriksaan awal, diketahui MM telah menggadaikan BPKB para korban pada leasing yang ada di Merauke.
Sementara, uang penggadaian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Setelah diterbitkan di samsat, BPKB tersebut diambil tanpa sepengetahuan kantornya hingga digadaikan.
“Itu berlangsung mulai bulan juli 2021, kemudian pada September melakukan hal yang sama mengeluarkan satu unit mobil kemudian BPKB diambil lalu digadaikan juga, berlanjut sampai bulan juli 2022 kemarin,” ungkap Ahmad Nurung.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat “Produsen” Uang Palsu Lintas Propinsi
Baca juga: Diduga Jadi Calo Praja IPDN, Seorang ASN Kemendagri Jadi Tersangka Penipuan
Aksinya memalsukan BPKB dimulai saat bendahara tempat MM bekerja meminta untuk menunjukkan BPKB yang ditanyakan oleh para korban untuk kebutuhan administrasi dan pembayaran penagihan kendaraan.
“Empat korban yang menanyakan BPKB-nya, kemudian dari bagian bendaharanya menanyakan BPKB sebagai data penagihan, namun pelaku tidak dapat menunjukkan,” ujarnya.
Tak dapat menunjukkan BPKB, MM selanjutnya melakukan lobi kepada salah satu petugas Samsat (S) sehingga berhasil mencetak 4 buah BPKB yang tidak terdaftar.
Atas perbuatannya, MM dilaporkan oleh korban.
Adapun MM saat ini wajib lapor dan memenuhi pemeriksaan Polisi.
“Saat ini masih wajib lapor karena keduanya kooperatif,” kata Ahmad Nurung. Kedua pelaku diancam Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memasukan data palsu dalam akta otentik .
Terkait kasus ini juga, polis telah memeriksa 5 saksi termasuk korban yang merasa dirugikan.
(tribunpapua.com)
Baca juga: Polres Kerinci Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Bawa 12 Kg Ganja dari Aceh
Baca juga: Pria Lansia Mengamuk, Hancurkan Genteng dengan Cangkul dan Sabit
Baca juga: Gara-gara Lembu, Nyawa Pengendara Sepmor Melayang di Pidie