Diposkan pada: 13 Feb 2017 ; 2165 Views Kategori: Berita
“Jadi, ini bagian depan datanya saja yang dipalsukan. Beserta dengan fotonya yang seluruhnya dibedakan,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Senin (13/2) pagi.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, modus pemalsuan KTP El itu adalah dengan mengganti salah satu kolom identitas dan mengganti foto. Hanya saja, kata Zudan, pemilik KTP yang asli, sudah menggunakan KTP baru. Sedangkan, kartu yang rusak, umumnya sudah mengalami kecacatan pada fisiknya sehingga tak lagi dapat terbaca.
“Kalau di-pindai lewat card reader yang kami punya, langsung kelihatan pemilik aslinya. Sedangkan yang terlihat kasat mata itu, palsu dan tidak ada di bank data kami,” kata Zudan.
Pemalsuan manual KTP El ini, menurut Zudan, diawali dengan mengumpulkan blanko KTP El bekas yang tercecer di kelurahan. Setelah ditelusuri dari alamat, KTP El palsu itu diperoleh dari 20 kelurahan di DKI. “Pemalsu ini mencari blanko rusak tercecer. Ada dari satu kelurahan dapat 1 atau 2 blanko rusak,” jelasnya.
Karena itu, Zudan mengimbau agar tiap kelurahan untuk lebih hati-hati dengan blanko KTP El rusak. Limbah tersebut hendaknya disimpan terlebih guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya.
“Jadi hati-hati dengan blanko rusak, jangan langsung dibuang tapi disimpan, hati-hati agar tidak terjadi tindak kejahatan seperi ini,” ujar Zudan.
Pilkada Serentak
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu (15/2) mendatang, Direktur Pendaftaran (Dukcapil) Drajat Wisnu Setiawan dalam keterangan pers di kantor pusat Bea dan Cukai, Jumat (10/2) lalu menyampaikan, apabila ada petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang meragukan keabsahan KTP pemilih, dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor Dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.
Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. “Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar 2 menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar Pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat,” papar Drajat. (EN/Puspen Kemendagri/ES)