in

Panglima Minta 3 Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Dipidana Seumur Hidup

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada jajarannya untuk memproses hukum secara tegas 3 anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Ban­dung. Jenderal Andika meminta agar penyidik menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup sa­ja,” kata Jenderal Andika di Jakarta, Selasa (28/12).

Andika memastikan pro­ses hukum kepada keti­ga­nya akan berjalan trans­pa­ran. Masyarakat bisa turut serta melakukan pengawa­san.

 “Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin,” jelas Jenderal Andika.

Sebagaimana diketa­hui, HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).

Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah H dan S, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung dan Garut, rumah orang tua kedua korban.

Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Na­greg, Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI AD. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Hingga 2021, Pemerintah Bangun Hampir 3.000 BLK Komunitas

Park Min Young berpisah dengan agensinya