in

Panitera PN Padang Kembali Lakukan Pengecekan Sengketa Dinding Pembatas Ruko

Panitera Pengadilan Negeri Padang kembali melakukan pengecekan atas obyek sengketa sepanjang 9 m dengan lebar 4 cm. Obyek yang sengketakan itu berupa dinding pembatas dua ruko yang bersebelahan di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Padang Barat.

Hendri B, SH, panitera dari Pengadilan Negeri Padang menjelaskan pihak pemohon meminta melakukan pengecekan ulang obyek sengketa tersebut.

“Sebelumnya kita telah melakukan eksekusi pada tanggal 10 Juni 2022 yang lalu. Saat ini kita hanya melakukan pengecekan saja atas obyek yang disengketakan. Tetapi kita melihat belum ada yang tuntas. Dan kita memberikan kesempatan lagi, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya, Kamis (4/1).

Hendri B menjelaskan saat ini pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap obyek yang disengketakan.

“Kami dalam pelaksanaan ini melibatkan BPN sesuai dengan sertikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Jadi eksekusi secara keseluruhan belum dilakukan karena kami memberikan tenggang waktu kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik. Jika data semua sudah lengkap maka eksekusi bisa dituntaskan,” tutupnya.

Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Kampung Pondok, Andreas Jefri dalam kesempatan itu menjelaskan, pihaknya sudah lama meminta permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Perkaranya sudah lama terjadi, kasusnya kelebihan tanah yang terpakai lebih kurang 5 cm. Selain itu saya melihat bangunan bertingkat agak miring ke rumah sebelah. Oleh karena itu, kami berupayakan penyelesaian diselesaikan secara damai. Tetapi permasalahan ini telah masuk ke jalur hukum,” jelasnya.

Tergugat Aguswandi Tanjung yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, permasalahan adalah batas tanah saya dengan penggugat, Tjan Soe Pheng cs.

“Penggugat menggugat tanah mereka saya ambil selebar 5 cm, dan panjang 6,35 cm. Dalam hal ini mereka lebih dahulu menyerobot tanah saya di bahagian belakang sepanjang 20 cm. Seharusnya, penggugat melaksanakan pada saat putusan eksekusi pada 10 Juni 2022 yang lalu. Tetapi penggugat tidak melaksanakan, saya telah melaksanakannya,” sesalnya.

Aguswandi Tanjung mempertanyakan, kenapa dilakukan pengukuran ulang lagi oleh PN Padang, apalagi eksekusi 10 Juni 2022 telah dikeluarkan.

“Saya mempertanyakan eksekusi telah dilakukan 10 Juni 2022 yang lalu. Kenapa dilakukan pengukuran lagi. Sebenarnya kasus ini memalukan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang telah melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa yang telah diputuskan pengadilan pada 10 Juni 2022 yang lalu. Putusan PN Padang ditetapkan tanggal 29 April 2013, Perdata Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.pdg.

Eksekusi lahan tersebut berlangsung di Jalan Pulau Karam, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Yang menjadi eksekusi adalah dinding pemisah dua ruko yang bernomor 117 dan 115. (edg/rpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade Bantu Modal Berjualan Mie Ayam Warga Tanahdatar

65 Orang PPK Pemilu 2024 Limapuluh Kota Dilantik