in

Pansel Melawan KASN

Zamzami A Karim

Seleksi Casekda Kabupaten Natuna

Teguran Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Mokhsen mengenai pembatasan lingkup peserta penerimaan Calon Sekretaris Daerah (Casekda) di Kabupaten Natuna, tidak digubris oleh Tim Pansel. Tim Pansel justru menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan jika ada pihak yang melaporkan hasil casekda yang sudah dirumuskan.

Tanjungpinang – Anggota Pansel Casekda Kabupaten Natuna, Zamzami A Karim mempersilakan, pihak mana pun mengajukan gugatan ke KASN. Karena, nanti KASN juga yang akan mempelajari materi gugatannya.

”Hasil kerja Pansel akan di-serahkan ke bupati. Tugas kami hanya menentukan tiga nama, bupatilah yang menentukan satu nama,” kata mantan Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.

Soal pembatasan, Zamzami menjelaskan, tidak ada pembatasan. Tapi, di sini, tim sesuai keputusan KASN dan Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya mengambil metode minimal bukan maksimal.

Mengapa demikian? Pertimbangannya adalah letak Kabupaten Natuna yang jauh dari kota kabupaten lain di Kepri.

”Itu bukan pembatasan. Pertimbangan Pak Bupati, Natuna jauh. Selain itu, ASN di sini juga memenuhi persyaratan, kenapa tidak dilakukan (untuk memberi kesempatan di Natuna saja, red),” katanya.

Perbup juga menjelaskan, bahwa jika hasilnya tidak maksimal, maka proses lelang jabatan diperpanjang. Zamzami menyampaikan, tahapan administrasi telah berlangsung sejak 15 hari lalu. Kamis (1/12) lalu, sekitar 40 ASN digelar kegiatan open bidding sekaligus dibuka pendaftaran calon peserta yang tertarik mengikuti lelang jabatan.

Kegiatan open bidding, menurutnya, penting diikuti ASN untuk menduduki sebuah jabatan yang sesuai kepangkatan. Saat ini, terdapat sekitar 88 orang ASN sudah mendaftar. Menariknya, seorang ASN ada yang melamar sampai dua atau tiga jabatan. Misal jabatan Kadisdikcapil atau Kadistamben, itu dilamar dua sampai tiga orang.

Nanti nama-nama itu menjadi tugas tim pansel yang menyeleksi, untuk menentukan satu nama orang yang layak. Setiap ASN bisa melamar lebih dari satu jabatan. ”Itulah yang nama-nya lelang jabatan,” tukasnya.

Noraida Mokhsen KASN ketika dihubungi kemarin, menegaskan, seleksi casekda kabupaten/kota tetap harus dibuka untuk lingkup provinsi. Jika sebatas kabupaten/kota, itu artinya membatasi ruang lingkup peserta di kabupaten kota lain di satu provinsi. Kecuali lelang jabatan kepala daerah, menurutnya, bisa dilakukan sebatas lingkup kabupaten kota tersebut.

”Sudah kami tegur Pansel Natuna. Tetap harus dibuka untuk lingkup provinsi,” katanya menambahkan, jika memang benar dibatasi, silakan laporkan ke KASN.

Sementara itu, tiga pejabat telah lulus seleksi casekda Kabupaten Natuna. Mereka adalah Agus Supardi, Tasrif dan Wan Siswandi. Ketiga pejabat tadi akan diuji kompetensi, 5 hingga 9 Desember 2016.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Natuna, Sofiandi menyebutkan, pansel telah menetapkan tiga nama pejabat lulus dalam pendaftaran administrasi calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Ketiga pejabat itu, saat ini menempati posisi jabatan definitif.

Yang mana, Agus Supardi menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna. Tasrif menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna dan Wan Siswandi menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna.

”Ketiga pejabat tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam seleksi pendaftaran. Kemudian mereka akan diuji kembali pada tanggal 5-9 Desember untuk uji kompetensi. Lalu, tanggal 19-22 Desember diuji membuat karya tulis dan wawancara. Dari itu, baru ditetapkan siapa yang layak keluar sebagai casekda,” ungkapnya.

Selain pendaftaran casekda, puluhan pejabat eselon juga lulus seleksi di sejumlah formasi pendaftaran.

Di antaranya Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Pengelola Perbatasan, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Camat Pulau Tiga Barat, Camat Bunguran Batubi, camat Pulau Laut dan Camat Suak Midai.

”Yang berhasil lulus seleksi pendaftaran, setiap formasinya ada yang tiga orang bahkan sampai 9 orang. Mereka semua akan mengikuti seleksi selanjutnya sesuai jadwal yang ditentukan,” paparnya.

Sejauh ini sambung Sofiandi, Tim Pansel sudah bekerja maksimal untuk melakukan seleksi pendaftaran. Bahkan tidak sedikit pula, pejabat yang tidak lolos seleksi pendaftaran lantaran tidak memenuhi persyaratan.

”Tim Pansel sudah bekerja maksimal, bahkan sampai lembur supaya proses tahap selanjutnya bisa lebih mudah dan lancar,” tutupnya. (Suhardi-Desi-Hardiansyah)

What do you think?

Written by virgo

Dapil Bintan-Lingga Kemungkinan Tidak Dipisah

Panti Pijat di Nagoya Dirazia, Dalamnya Mencengangkan