in

Dapil Bintan-Lingga Kemungkinan Tidak Dipisah

BERFOTO BERSAMA: H Hanafi Ekra (tengah) bersama dengan Kemenag Bintan, H Erizal Abdullah (kiri) dan Mahadi Rahman. F-ist/humas dpd pks kepri

Tanjungpinang – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) H Hanafi Ekra,mengatakan daerah pemilihan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga pada Pemilu 2019 akan sama dengan pada 2014, tidak dipisahkan.

”Karena jumlah penduduknya masih 89 ribu jiwa. Kemungkinan pemilihan calon legislatif atau caleg Kepr untuk daerah pemilihan (dapil) Bintan dan Lingga masih sama seperti Pemilu 2014 lalu,” kata Hanafi Ekra, kemarin.

Peluang untuk terpisah, dapil Lingga sendiri dan dapil Bintan sendiri, kecil kemungkinan. Kecuali jumlah penduduk sekarang sudah di atas 100 ribu jiwa.

”Kalau di atas jumlah penduduk 100 ribu ke atas, bisa saja tiga kursi jatah dari dapil Lingga,” tegasnya.

Kemudian, faktornya, saat ini Undang-Undang Pemilu 2019, masih dibahas di tingkat DPR RI dan pemerintah.

”Pasti ada perubahan. Ini yang kita tidak tahu,” tegasnya.

Ia juga belum bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. Sebab, yang berhak menentukan jumlah dapil adalah KPU, berdasarkan jumlah penduduk dan aturan.

”Kami kami sih, dapil Lingga dan Bintan berdiri sendiri, tidak ada persoalan,” tegasnya.
Kamaruddin Ali Siap Melaju ke Provinsi Kepri

Kamarudin Ali, pria yang akrab disapa masyarakat Wak Din, saat ini kembali terpilih sebagai ketua umun Partai Golkar Kabupaten Lingga, setelah dilakukan Musyarawah Daerah (Musda) III di Hotel Lingga Pesona, belum lama ini.

Pada Pemilu 2019 nanti, dirinya mengaku siap untuk maju berjuang di kanca Provinsi Kepri mewakili Kabupaten Lingga.

”Ini politik, saya siap melaju ke Provinsi Kepri, untuk masyarakat Lingga,” ujarnya, belum lama ini.

Ia juga berharap, agar dapil Lingga berdiri sendiri. Karena, ia yakin jumlah penduduk di Lingga, sudah memenuhi syarat, untuk mendirikan dapil sendiri. (ABAS)

What do you think?

Written by virgo

Pangsa Pasarnya, Tetangga sampai Rekan Kerja

Pansel Melawan KASN