in

Panwas Jadi Lembaga Permanen

JAKARTA – Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 mengamanatkan, pengawas pemilu ditingkat kabupaten/ kota menjadi lembaga permanen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi perintah UU tersebut, Bawaslu menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukumnya. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, pihaknya menargetkan transisi dapat dimulai paling lambat April 2018. “Saat ini kami masih dalam masa transisi.

Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Target kami, Maret atau April dapat terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota, tergantung pengesahan Perbawaslunya,” kata Abhan saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9). Seperti diketahui, Bawaslu baru saja menyelesaikan seleksi dan pelantikan anggota Panwas pada 514 kabupaten/kota. Lebih jauh Abhan mengatakan, seleksi tersebut dilakukan masih berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang. eko/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pengamanan Data “Online” Perguruan Tinggi Ditingkatkan

Perubahan Wajah Gadis Ini Bikin Melongo Setelah Disiram Air Keras