in

Parah! Pungli di Klinik Hewan Dinas Peternakan Sumbar Rp1 Juta/Hari

unnamed

Oknum dokter hewan Dinas Peternakan Sumbar yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Pungli.

PADANG, METRO–Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera memanggil kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan serta pejabat lainnya untuk proses penyelidikan terhadap drh Syamsurizal, yang ditangkap Timim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pada Senin (21/11) lalu. Kasi Klinik Hewan UPTD BLKKH itu, terbukti melakukan pungli.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta didampingi Wadireskrimsus AKBP Dodi Rahmawan, Kasubdit Tipikor AKBP Imran Amir. Saat ini kasus pungutan liar yang terjadi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan kasus.

”Tersangka masih satu orang. Dalam proses penyidikan, kita melakukan semua yang berkaitan dengan kasus ini, dan akan kita lakukan pemeriksaan. Termasuk kepala dinas, kepala bagian, dan kepala UPTD sudah pasti kita panggil. Mereka belum diperiksa, karena masih berada di luar kota,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (24/11).

Pemanggilan unsur pimpinan tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam praktek pungli yang sudah berlangsung tiga tahun belakangan. Dan, apakah pimpinan mengetahui atau tidak praktik pungli tersebut.

”Dalam proses penyidikan kita tidak bisa terburu-buru dan berandai-andai. Yang jelas, unsur pimpinan dipanggil. Surat pemanggilannya sudah disiapkan. Siapapun yang terlibat, akan kita proses sesuai dengan perundangan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Pol Margiyanta menambahkan, dari hasil pemeriksaan, rata-rata perhari hasil pungli yang didapatkan di klinik itu berkisar Rp1 juta ke atas. Apakah uang pungli itu dinikmati secara personal atau dibagi bersama masih kita dalami penyidikan dan butuh saksi-saksinya. Hingga saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa dan saksi akan terus bertambah.

”Modus yang digunakan untuk kejahatan adalah membuat tabel harga sendiri yang tidak sesuai peraturan gubernur untuk pendapatan asli daerah (PAD). Untuk harganya, itu dinaikkan seratus persen dari harga yang telah ditetapkan. Misalkan pemeriksaan dan pengobatan dalam aturannya Rp25 ribu, di tabel harga yang mereka buat sendiri itu dibuat Rp50 ribu. Dan tabel itu dijadikan salah satu barang bukti yang menguatkan adanya pungli,” ujar Margiyanta.

Selain itu, terkait masih ditemukannya pungutan liar di Sumbar, Margiyanta mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli atau mengetahui adanya praktek pungli di wilayah hukum Polda Sumbar silakan saja melapor dan dapat dipastikan identitas pelapor dirhasiakan.

“Jika ada laporan langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan. Kita juga menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak ada lagi dinas yang melakukan pungli, dan kalaupun masih ada segeralah ditertibkan,” pungaksnya.

Masih di Luar Kota

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Erinaldi, mengatakan dia masih berada di luar kota, dan mengikuti kegiatan Rakornas dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Erinaldi belum bisa memberikan keterangan apa-apa terkait penangkapan anak buahnya itu.

“Saya masih di luar kota. Kalau masalah saya dipanggil untuk dimintai keterangan, pasti akan saya penuhi. Karena saya merupakan orang yang taat hukum,” katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, melakukan operasi tangkap tangan di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam OTT itu tim sempat mengamankan sembilan pegawai yang berada di klinik hewan itu untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi, Ditreskrimsus Polda Sumbar akhirnya menetapkan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, drh Syamsurizal sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pungutan liar.

Diduga, tersangka melakukan pungli dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan bendasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub nomor 76 tahun 2014 tentang retribusi.

Pada saat tim melakukan penggeledahan di klinik tersebut, ditemukan sejumlah uang Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja mangan apotek dari tangan inisial drh. IH dan uang berjumlah Rp3 juta ditemukan dalam laci meja tersangka drh Syamsurizal yang diduga uang hasil dari pungutan yang dilakukan untuk pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Selain menemukan uang hasil pungli, tim juga menemukan barang bukti pendukung, berupa komputer, berkas-berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk PAD Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan pergub yang telah ditetapkan. (rg)

What do you think?

Written by virgo

Peran Swasta di Sektor Riil Harus Diperluas

Ini Pesan DPR Untuk Para Pendemo 2 Desember