Dedi: Kita Belum Punya Mobil Derek
Meski telah dilakukan pemasangan rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang Jalan Pasar Baru, tak membuat kawasan tersebut terbebas dari parkir liar sejumlah pengendara roda dua dan empat. Akibatnya, kondisi ini mengundang kemacetan karena menyempitnya badan jalan.
Pantauan Padang Ekspres, Minggu (12/11) siang, tampak sejumlah mobil terparkir rapi di Jalan Pasar Baru. Meski telah dipasang rambu-rambu dilarang parkir, namun tak membuat pengendara mematuhinya. Kondisi itu, mengundang kemacetan di sepanjang jalan tersebut dan dikeluhkan sejumlah pengendara yang melintas.
Akbar Ramadhan, salah seorang pengendara yang melintas mengeluhkan macet karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu Jalan Pasar Baru tersebut. “Bukan saja mengundang macet namun juga memperburuk pemandangan, padahal Pemko menggadang-gadang kawasan Pasar Raya ini bakal tertata, namun sampai sekarang keadaan masih seperti semula,” sebut pria, 34 tahun asal Andaleh, Padang Timur itu.
Menurutnya, bukan hanya parkir liar, sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar hingga sekarang tak menemui titik terang kapan dipindahkan ke dalam Blok III dan IV yang telah selesai dibangun. “Jika tidak ditanggapi serius, bisa saja PKL lain bermunculan dan akhirnya keadaan parah lagi,” tambahnya.
Zaharuddin, 53, pengendara lainnya juga mengeluhkan kondisi tersebut. Bahkan menurut dia, kondisi parkir sembarangan tempat tersebut lebih parah di pagi hari. “Coba lihat di pagi hari, untuk menuju Simpang Mulya saja dari Simpang Kandang ini bisa habis waktu 10 menit. Sebenarnya bukan masalah itu yang dikeluhkan, tapi tidak adanya kesadaran dari pengendara yang parkir dan ditambah petugas dari Dishub jarang yang stand by hingga sore di lokasi ini,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Padang Dedi Henidal menegaskan jika pelanggaran terhadap rambu-rambu bukan hanya terjadi di Jalan Pasar Baru tersebut namun di sejumlah titik lainnya.
“Kita selalu berupaya untuk melakukan penindakan seperti mengempeskan ban mobil atau sepeda motor yang parkir menyalahi aturan tersebut, namun hingga sekarang belum ada efek jera dari pengendara,” tegasnya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, kemarin (12/11).
Ketika ditanya, kenapa mobil pelanggar itu tidak di derek saja, menurut Dedi, saat ini Dishub Padang belum memiliki mobil derek dan sudah beberapa kali mengajukan untuk pembelian mobil derek tersebut.
“Kalau dengan mengempeskan ban tidak ada efek jera, seharusnya kendaraan yang parkir liar itu diderek saja, namun saat ini Dishub tidak memiliki mobil Derek, dan kita telah mengajukan pengadaan namun tidak ada respon hingga sekarang,” ulasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.