Palembang, BP- Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 kini cukup diverifikasi secara administrasi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah prosedur verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Jika sebelumnya semua parpol wajib diverifikasi secara administrasi dan faktual, kini tidak semua parpol mengikuti dua jenis verifikasi itu. Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi.
Sementara verifikasi administrasi dan faktual hanya berlaku bagi parpol yang tidak lolos ambang batas, parpol baru, termasuk parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin mengakui pembentukan struktur partai berdasarkan syarat undang-undang dimana 100 persen di tingkat Provinsi , 75 persen di kabupaten kota dan 50 persen tingkat DPC sudah terlewati.
“ Kalau dari struktur kami bersyukur respon warga negara dan dan para politisi ini menyambutlah kehadiran kami, “ katanya, Jumat (28/5).
Namun mantan anggota DPRD Sumsel ini mengaku dari sisi anggota Partai Gelora di Sumsel masih bertahap tetapi tetap on the track menuju 1000 anggota lebih baik dari kabupaten kota.
“ Bahkan kami menargetkan di kabupaten kota ,” katanya.
Mengenai verifikasi oleh KPU untuk partai politik , Erza mengaku siap dan sudah menyiapkan diri .
“ Info yang kami dapat semua partai politik mengalami verifikasi faktual juga , yang kami dapat tapi kebenarannya belum jamin juga 100 persen,” katanya.
Dia meminta doa masyarakat Sumsel , agar Partai Gelora bisa lolos verifikasi baik faktual dan administrasi yang akan dilakukan oleh KPU.#osk