in

Partai Lama Diberi Kesempatan Perbaikan Dua Kali dan Partai Baru Tiga Kali

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, tentang Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019

Setelah sempat beberapa kali melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah, KPU harus melakukan verifikasi faktual baik terhadap partai lama maupun partai baru.

Akhirnya dicapai kesepakatan antara penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), Komisi II, dan pemerintah, yakni sebuah terobosan hukum dengan merevisi kata verifikasi dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapannya, dan PKPU No 11 Tahun 2017 terkait metodenya.

16 parpol calon peserta Pemilu 2019, baik 12 parpol lama dan empat parpol baru, kesemuanya tetap menjalankan verifikasi faktual.

Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta. Berikut petikannya.

Bagaimana mekanisme verifikasi terhadap 16 parpol calon peserta Pemilu 2019?

Baik, KPU sudah mengubah metode dari sebelumnya sensus (pengecekan langsung), dan sekarang melalui sampling untuk mengecek data keanggotaan, dengan perhitungan besaran sampling 5–10 persen dari jumlah tiap anggota di kabupaten/kota.

Misal, kalau anggotanya di atas 100, diambil sampel 5 persen, dan anggota di bawah 100 diambil sampel 10 persen.

Tapi, pengecekan persyaratannya masih sama dengan persyaratan dalam verifikasi faktual atau diubah?

Untuk itu masih tetap sama. Untuk tingkat DPP, yang kita verifikasi mencakup tiga hal. Pertama, kepengurusan inti. Kedua, keterwakilan 30 persen perempuan. Ketiga, domisili. Kepengurusan inti terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Keterwakilan 30 persen perempuan berdasarkan struktur kepengurusan DPP yang dikirimkan pada kita (KPU) yang termuat dalam SK Kemenkumham, yang nantinya akan dihitung, apakah keterwakilan perempuannya mencapai sekurang-kurangnya 30 persen atau tidak.

Kemudian, domisili itu kita cek berdasarkan apakah sudah benar bahwa ruangan atau kantor atau gedung yang berada di alamat tersebut memang gedung partai politik yang dapat digunakan sampai dengan berakhirnya tahapan.

Tahapan verifikasi faktual ini berlangsung berapa lama?

Untuk verifikasi faktual ini, berlangsung 28–30 Januari untuk Parpol tingkat pusat, dan 30 Januari–1 Februari 2018 untuk tingkat kabupaten/kota. Untuk tanggal 28–29 Januari, verifikasi persyaratan terhadap 12 parpol lama peserta Pemilu 2014, sedangkan pada 30 Januari, verifikasi terhadap keempat parpol baru.

Verifikasi partai baru seperti apa prosesnya, apalagi verifikasi faktual yang sudah 75 persen lebih kepada keempat parpol tersebut sempat dihentikan?

Sebenarnya itu tidak dihentikan. Penghentian sementara waktu itu dilakukan untuk mencapai prinsip kesetaraan dengan 12 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014.

Dan seperti yang sudah tertera dijadwal, keempat parpol baru akan diverifikasi pada tanggal 30 Januari 2018.

Kemudian, keempat partai baru tersebut tetap akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua guna memastikan apakah pemeriksaan verifikasi faktual tahap pertama memenuhi syarat atau tidak.

Sehingga verifikasi tahap kedua hanya mengecek apa saja yang masih kurang.

Masa perbaikan berapa lama?

Ketika empat partai baru memasukkan data perbaikan, PKPU baru belum keluar. Sementara di PKPU baru itu mengharuskan persebaran kecamatan.

Ketika mereka memasukkan dokumen perbaikan itu belum memperhitungkan persebaran kecamatan. Terhadap 12 parpol diberi kesempatan dua kali verifikasi, dan empat parpol baru diberi waktu tiga kali verifikasi. rama agusta/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rifan Bidik 3.000 Nasabah Baru

4 Film dan Serial Kartun Ini Bikin Kamu Jago Ngomong British