in ,

Partai Lokal, Hadiah Dari Helsinki

ACEHTREND.CO- Tindak lanjut dari MoU Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 adalah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memuat lebih 20 pasal membahas tentang pembentukan partai lokal di Aceh. Turunan dari UUPA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 pada 16 Maret 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Pasal 1 PP tersebut menyebutkan bahwa partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA, DPRK, gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dalam buku, Aceh: Dari Iskandar Muda ke Helsinki, terbitan Bandar Publishing, cetakan ketiga, 2010, Harry Kawilarang menuliskan, dengan lahirnya aturan hukum tersebut, tidak ada alasan lagi menafikan pembentukan partai politik lokal. Sejak saat itu, berdirilah parpol seperti jamur di musim hujan. Legitimasi secara hukum sudah kuat. Peluang sudah diberikan kepada rakyat Aceh.

Setidaknya ada 20 partai politik lokal yang didirikan kala itu. Yaitu:
1. Partai Rakyat Aceh (PRA)
2. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
3. Partai Aceh Lauser Antara (PALA)
4. Partai Lokal Aceh (PLA)
5. Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA)
6. Partai Generasi Aceh Bwusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
7. Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan.
8. Partai GAM (kemudian menjadi Partai Aceh)
9. Partai Serambi Persada Nusantara Serikat.
10. Partai Bersatu Aceh (PBA)
11. Partai Demokrat Aceh
12. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
13. Partai Darussalam
14. Partai Daulat Aceh (PDA)
15. Partai Aceh Meudaulat.
16. Partai Nurani Aneuk Nanggroe Aceh
17. Partai Nahdatul Ummah
18. Partai Silaturahmi Rakyat Aceh
19. Partai Demokrasi Aneuk Nanggroe
20. Partai Islam Aneuk Nanggroe.

Dari 20 parpol yang didirikan, namun yang mendaftar ke Kanwil Kemenkumham Propinsi Aceh hanya 14 parlok. Hasil verifikasi hanya 12 calon partai yang mendapat status badan hukum. Adapun yang berhasil mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh adalah sebagai berikut:

Partai Rakyat Aceh (PRA)
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
Partai Lokal Aceh (PLA)
Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA)
Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan.
Partai GAM (kemudian menjadi Partai Aceh)
Partai Bersatu Aceh (PBA)
Partai Demokrat Aceh
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Partai Darussalam
Partai Daulat Aceh (PDA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemudian mengumumkan bahwa untuk pemilu 2009, diikuti oleh 34 partai nasional dan 6 partai lokal. Yaitu:

PAAS dengan nomor urut 35, PADA 36, Partai SIRA 37, PRA 38, PA 39 dan PBA 40.

Pada pileg 2014, Partai Aceh yang berjaya di pileg 2009 tetap bisa melanjutkan keikutsertaannya dengan nama yang sama. PDA harus berganti nama menjadi Partai Damai Aceh (Singkatan tetap PDA) serta lahirnya Partai Nasional Aceh (PNA) besutan Irwandi Yusuf. Parpol yang disebut terakhir mampu mengirimkan tiga wakilnya di DPRA pada pileg 2014. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Review: Maybelline The Hyper Curl Volum’ Express Waterproof Mascara

Salat Tarawih di Wonosobo, Presiden Jokowi: Keberagaman Adalah Takdir Allah Yang Harus Dirawat