in

Pasal Bermasalah akan Disisir

Pemerintah akan terus mendengar aspirasi masyarakat dan partai dalam proses pembahasan RUU Pemilu bersama DPR.

Jakarta – Lembaga Kajian Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif mencatatkan banyak pasal di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang bermasalah. Bahkan, tak hanya bermasalah, pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar konstitusi, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, masukan dari masyarakat akan diperhatikan. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah, akan disisir dalam pembahasan dengan DPR. “Pansus dibuka, nanti akan sisir lalu pilah mana yang enggak sesuai,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (4 /11).

Menurut Tjahjo, apa yang sudah diputuskan MK sangat diperhatikan pemerintah. Apalagi putusan mahkamah itu bersifat final mengikat. Tapi jika masih ada yang bermasalah, pasal tersebut bakal disisir lagi. Mengenai waktu yang dianggap mepet, menurut Tjahjo masih cukup. “Cukup 5 bulan sebab kan tidak semua dibahas. Akan dibahas dikumpulkan mana yang jadi atensi. Pemerintah sih yang penting apa aspirasi partai, aspirasi masyarakat,” katanya.

Prinsipnya kata Tjahjo, supaya tidak melanggar putusan MK, tentu ada pembahasanpembahasan mendalam tentang itu. Karena itu, perubahan sangat dimungkin, sebab pemerintah akan terus mendengar apa aspirasi masyarakat dan partai.

“Putusan MK kan bisa saja berubah. Dulu tidak boleh makan emping, sekarang boleh. Misal, beberapa putusan MK terkait UU Pilkada awalnya akan dimasukan tapi kemudian dibatalkan,” ujarnya.

Tjahjo menambahkan, dalam merancang serta menyusun RUU Pemilu, pemerintah selalu berusaha menyerap semua aspirasi. Tapi tentunya, banyak aspirasi yang acapkali berbeda satu sama lain. Misal terkait dengan sistem pemilu.

Ada yang menginginkan sistem tertutup, tapi ada juga yang menginginkan terbuka. “Ada yang minta tertutup, ada yang terbuka. Nah Kami pilih win-win. Nanti kita lihat. Rapat pansus kan pertama susun jadwal. Kedua lihat soal putusan MK, apa akan drop semua atau dipilah. Kalau untuk pemerintah, kalau sudag final mengikat tak perlu dibahas kembali,” ujarnya.

Tjahjo mengakui, pembahasan RUU Pemilu, sarat dengan kepentingan. Sebab semua berkepentingan mulai dari partai, masyarakat pemilih dan pemerhati pemilu. Di Amerika Serikat saja yang praktiknya sudah ratusan tahun, masih saja di gugat.

“Berpendapat kan boleh dan dilindungi UU. RUU Penyelenggaraan Pemilu ini menurut saya sekarang tinggal adu pendapat antar fraksi yang bawa aspirasi partai dan pemerintah yang bawa aspirasi masyarakat. Diadu lalu diambil keputusan,” urai Tjahjo.

Batasan Waktu

Sementara itu, Direktur. Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, mengatakan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu atau publik biasa menyebutnya RUU Pemilu dihadapkan pada batasan waktu yang sempit. Karena itu, proses pembahasan RUU harus dilakukan secara fokus dan efektif. “Tak hanya itu, proses pembahasan RUU Pemilu harus memperhatikan tujuan pemilu itu sendiri,” kata August.

Selain itu, kata August, para pegiat pemilu juga perlu diasupi beberapa isu krusial yang berkaitan dengan RUU Pemilu. Misal isu alokasi kursi DPR, penataan daerah pemilihan (dapil) dan metode penghitungan suara.

Peneliti senior SPD, Pipit R Kartawidjaja mengatakan karena batasan waktu yang sempit itu, pegiat pemilu terlebih dahulu harus melakukan pengayaan beragam persoalan krusial dalam RUU Pemilu. Sehingga, dialektika antara pegiat pemilu dengan pemerintah dan DPR menjadi lebih efektif.

Selain itu, kata Pipit, pembahasan RUU Pemilu hendaknya memberikan porsi tersendiri agar terjadi perbaikan atas berbagai masalah. Misalnya masalah dalam alokasi kursi dan pembentukan peta dapil, baik DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota. – ags/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Jumat Aman

Menhan RI – Fiji Bahas Pertukaran Intelijen