Minggu, 21 Mei 2017 15:55 WIB
* Mobil Meugok-gok di Lokasi Razia
KUALA SIMPANG – Donya ka akhe! Perangai tiga warga usia muda dari Aceh Utara dan Lhokseumawe ini, benar benar mencoreng norma dan adab urueng Aceh. Ketiganya mengendarai mobil innova diduga mau pajoh mangat ke Medan, namun diamankan oleh personil Polres Aceh Tamiang, Jumat (19/5).
Memalukan! Saat terjebak dalam razia polisi, mobil itu ternyata sedang dijadikan lokasi mesum berjalan oleh pasangan J (32) warga Blang Mulia, Aceh Utara dan RD (23) eks pelajar Kota Lhokseumawe. Keduanya dipergoki sedang asyik masyuk di jok belakang mobil, hingga mobil bergoyang goyang di lokasi razia polisi.
Tak ayal polisi yang memergoki perbuatan haram itu, segera menurunkan pasangan J dan RD berikut pengemudi mobil. Dari pemeriksaan sejenak, ketiganya mengaku hendak menghabiskan akhir pekan di Kota Medan.
Ketiga anak muda itu digaruk melalui razia Operasi Patuh Tencong 2017 di depan Kantor Satlantas Jalan Medan- B Aceh, Kota Kualasimpang. Jumat (19/5)
Pasangan non muhrim tersebut diamankan polisi, setelah polisi curiga saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan terhadap supir M (27), juga warga Blang Mulia, Aceh Utara. Saat di tengah lokasi razia itulah, polisi melihat mobil Toyota Innova BK 503 WI bergoyang. Ketika diperiksa lebih jauh ternyata ada pasangan haram J dan RD sedang bercumbu dan kondisi RD dalam kondisi setengah bugil. Ketiganya, supir dan kedua pasangan mssum ini langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Lantas AKP Al Mahdi, Jumat (19/5) mengatakan, tertangkpanya pasangan musum ini bermula, saat Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan Razia rutin di jalan Medan – B Aceh tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang. Tiba -tiba melintas mobil Inova BK 503 WI dari Arah B Aceh menuju Medan. Setelah mobil tersebut berhenti, mobil yang disupiri M (27) diperiksa kelengkapan surat kenderaan. Saat pemeriksaan tersebut, petugas melihat mobil bergoyang sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Saaat ditanya kepada supir, tersangka M menjawab temannya, namun petugas melihat langsung kedalam mobil, ternyata di bangku bagian belakang didapati pasangan haram itu sedang bercumbu sementara perempuannya dalam kondisi setengah bugil.
Karena perbuatan tidak terpuji yang dilakukan dalam kenderaan sedang berjalan, petugas langsung mengamankan ketiga orang tersebut, supir dan dua pasangan mesum ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sangsi sesuai Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang perbuatan khalwat (mesum).(md)