Minggu, 12 Maret 2017 16:09 WIB
* Didenda 60 Sak Semen
LHOKSUKON – Pasangan nonmuhrim asal Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, pria Muh (32) dan wanita Lin (26) diamuk massa, setelah ditemukan berdua dalam sebuah rumah di Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Aceh Utara, Jumat (10/3) sore.
Polisi yang muncul ke lokasi dalam waktu yang tepat berhasil mengamankan keduanya, sehingga tidak menjadi bulan bulanan massa yang menjurus brutal.
Informasi yang diperoleh Prohaba, kejadian itu berawal ketika keduanya didapati berada dalam rumah tersebut, sementara pemilik rumah sudah pergi ke pasar. Belasan warga langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapatkan keduanya di dalam rumah. Tak ayal, pasangan yang diketahui tak punya ikatan nikah itu langsung dihadiahi runtunan katupat bangkahulu. “Warga sudah lama curiga, karena pasangan itu sering datang ke rumah tersebut. Untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga langsung datang ke rumah tersebut dan mengamankan mereka. Namun, sekarang kasus itu ditangani pihak Wilayatul Hisbah,” kata Keuchik Tambon Baroh Muzakir A Gani, kemarin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Pitriadi, kemarin menyebutkan, usai mendapat laporan ada amuk massa terhadap pasangan nohmuhrim, pihak polisi langsung turun ke lokasi untuk mengamankannya. “Setelah kita amankan, kemudian diserahkan ke WH,” ujar Kapolsek Dewantara.
Sementara itu Kasatpol Pamong Praja dan Willayatul Hisbah Fuad Mukhtar melalui Ketua WH Aceh Utara Tgk Mursalin, kemarin menyebutkan, kasus itu sudah diselesaikan secara damai dengan aparat desa setempat. “Keduanya nanti diwajibkan membayar denda 60 sak semen. Serta meminta maaf kepada warga,” ujar Ketua WH Aceh Utara.(jaf)