in

Payakumbuh, Kota Pertama Uji Coba Penerapan QR Code Program Subsidi Tepat

Payakumbuh menjadi kota pertama di Sumbar uji coba penerapan Program Subsidi Tepat secara menyeluruh (full cycle) atau menggunakan Kode QR untuk BBM subsidi oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyebutkan hal ini dilakukan agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor, tepat sasaran dan tepat volume.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Program Subsidi Tepat. Uji coba penerapan program ini secara menyeluruh akan dilaksanakan di Kota Payakumbuh pada 1 Desember 2022,” kata Satria.

Ia mengharapkan masyarat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Satu akun di subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa Kode QR sesuai kendaraan yang didaftarkan,” katanya.

Kata Satria, konsumen Biosolar roda empat yang telah terdaftar dalam program subsidi tepat sebesar 10,3 persen dari populasi sebanyak 4.127 kendaraan roda empat di Kota Payakumbuh. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka.

Adapun syarat pendaftarannya, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan di-upload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan Foto Surat Rekomendasi dan Foto KIR.

“Kami membuka booth konsultasi pendaftaran di SPBU-SPBU Pertamina. Sehingga, masyarakat yang memiliki kendala atau kesulitan mendaftar dapat terbantu proses pendaftarannya,” katanya.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (rid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jaga Kearifan Lokal dan Ukhuwah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup & Kehutanan

Andre Rosiade Soroti Turunnya Pangsa Pasar Semen Indonesia