in

PBB: Korut Telah Langgar Sanksi Nuklir

SEOUL – Korea Utara (Korut) telah melanggar sanksi internasional yang ditujukan untuk mengekang program nuklirnya dengan melampaui batasan impor minyak bumi dan mengirim pekerjanya ke luar negeri. Hal itu disampaikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporannya pada Senin (28/9).

“Pyongyang seharusnya tunduk pada serangkaian pembatasan yang diberlakukan sejak 2017 yang membatasi impor minyak, melarang ekspor batu bara, ikan, dan tekstil. Meski demikian, pihak Korut terus mengembangkan persenjataan nuklir dan misil balistik,”lapor para analis.

Dewan Keamanan PBB pada Senin mengatakan batas tahunan 500.000 barel untuk impor produk minyak sulingan telah dilanggar hanya dalam lima bulan pertama pada 2020. Sebuah laporan oleh panel antarpemerintah mengatakan pengiriman ke negara otoriter jauh melebihi batas atas berdasarkan bukti dari gambar, data dan perhitungan.

“Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya, terus memperumit praktik penghindaran untuk mengimpor minyak secara ilegal,” lapor para ahli PBB yang menggunakan nama resmi dari Korut.

Laporan itu tidak menyebutkan negara mana yang melakukan ekspor ke Korut, yang diantaranya termasuk pengiriman mobil mewah dan alkohol. Tiongkok dan Russia yang adalah sekutu utama Pyongyang, menyangkal dan menolak temuan itu dengan mengatakan bahwa temuan ahli PBB didasari pada asumsi dan perkiraan.

Laporan PBB mengatakan Korut terus mencemooh resolusi Dewan Keamanan melalui ekspor batubara laut ilegal, meskipun untuk sementara waktu ekspor tersebut dihentikan antara akhir Januari dan awal Maret 2020.

Negosiasi antara Pyongyang dan Washington DC mengenai program nuklir Korut terhenti karena perselisihan tentang keringanan sanksi dan apa yang bersedia dikorbankan sebagai imbalannya.

Laporan tersebut juga menyinggung bahwa pesepakbola profesional Han Kwang Song dipindahkan dari klub Serie A Juventus ke Al-Duhail di Qatar pada Januari sebagai sebuah pelanggaran resolusi PBB yang melarang warga negara Korut bekerja di luar negeri.

“Meskipun panel telah menghubungi Italia dan Qatar tentang transfer Han segera setelah pengumuman, transfer tersebut belum dibatalkan,” kata laporan PBB. Pesepak bola berusia  22 tahun itu dibayar sekitar 607.000 dollar AS per tahun oleh Juventus antara 2018 dan Januari 2020, imbuh laporan tersebut. “Ia pun akan menerima lebih dari 5 juta dollar AS  selama lima tahun ke depan dari tim barunya di bawah kontrak multi-tahun.

“Panel itu mengingatkan kembali kepada Qatar soal resolusi yang relevan mengenai kasus itu,” kata laporan itu.

Sanksi PBB mengharuskan negara-negara anggota untuk memulangkan warga Korut yang bekerja di luar negeri, dengan batas waktu untuk melakukannya pada Desember 2019.

Tetapi panel mengatakan hanya sekitar 40 negara yang telah menyerahkan laporan tentang upaya untuk mengirim kembali warga negara Korut. AFP/I-1

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sekitar 280.000 Anak Sekolah AS Terjangkit Virus Korona

Kabupaten Ngada Contoh Penyelenggaraan Pilkada Yang Aman Dari Covid-19