in

Pedagang Jangkrik di Palembang Jual Hewan Langka

Santi dan barang bukti satwa dilindungi diamankan petugas.

Palembang, BP–Tertangkap tangan menjual salah satu spesies hewan langka yang dilindungi, Santi (39), pedagang jangkrik di kawasan Pasar Burung, Jalan Beringin Janggut, Palembang harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

      Wanita ini diamankan anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama barang bukti delapan ekor Kukang Sumatera saat sedang menunggu pembeli, Selasa (23/4).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, pelaku penjual satwa liar yang dilindungi ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

“Dari informasi inilah anggota melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang menjual delapan ekor primata dengan nama latin Nycticebus Coucang ini,” katanya.

Untuk kelangsungan hidupnya, satwa langka dilindungi ini dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Sedangkan pelakunya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena pertimbangan kemanusiaan, yakni pelakunya perempuan serta memiliki anak yang masih menyusu.

“Dari keterangan pelaku, Kukang tersebut didapat dari masyarakat bukan sebagai penangkap. Untuk asal Kukang ini masih kami didalami,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu Santi mengaku, Kukang yang diamankan aparat tersebut ia beli dari seseorang seharga Rp100.000 dan akan dijual kembali Rp150.000 per ekor dan ia mengaku tidak tahu kalau hewan tersebut dilindungi.

“Baru satu kali ini saya jual Kukang, sehari-hari saya hanya menjual jangkrik. Saya menyesal dan tidak akan lagi menjual,” sesal warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini. #idz

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Rabu, 24 April 2019

Bawaslu Akan Beri Santunan Petugas Meninggal