PADANG, METRO–Sedang asyik merekap nomor togel pembelian pelanggannya, seorang pria paruh baya diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan di Jalan Imam Bonjol, kawasan matahari lama, Kelurahan Belakang Pondok, Senin sore (5/7).
Pelaku yang diketahui bernama Indra (57) yang bekerja sebagai pedagang ini hanya bisa pasrah ditangkap Polisi. Pasalnya, ketika diciduk, petugas menemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan nomor togel dan kertas-kertas rekapan nomor togel. Saat ini pelaku ditahan pihak Polsek Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto menjelaskan, ketika mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap ketika sedang menajalankan aktivitas judi togel.
“Barang bukti uang tunai dan hasil rekap judi togel. Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,”ungkapnya. (rom)