in

Pedagang Permindo Datangi Rumah Wawako Padang, Ekos Albar: SK Wako 438 Final

PADEK-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar didatangi Kelompok Pedagang Jalan Permindo (KPJP) di rumah dinasnya Jalan A Yani, Minggu (23/7/2023). Mereka datang untuk silaturahmi dan mendukung sikap tegas pemko.

Ketua KPJP M Ikhsan, mengatakan pihaknya sangat mendukung sikap tegas pemko menerapkan SK Wako Padang Nomor 438/2018 yang mengatur jam buka pedagang kali lima (PKL) berjualan di kawasan Permindo.

“Kami pedagang juga ingin kawasan Permindo tertata rapi, bersih dan baik serta ada pengaturan jam buka bagi kawan-kawan PKL. Ini semata-mata untuk menarik pembeli ke Permindo, seperti dulu. Permindo termasuk kawasan Pasar yang legend bagi warga Padang bahkan Sumatera Barat,” jelas Ikhsan saat berdialog dengan Wawako Ekos Albar.

Menurutnya, kelompok pedagang di kawasan Permindo tidak pernah menentang penerapan SK Wako 438 tentang jadwal buka PKL di Permindo dan Pasar Raya Padang.

“Tidak ada penolakan atau keberatan atas penerapan SK Wako itu,” ujar Ikhsan.

Dia berharap tekad Wawako didukung semua pihak, seperti Dinas Perdagangan, SK4 dan jajaran Pemko lainnya.

Wawako Ekos Albar mengaku ditugaskan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk menata pasar raya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi di Kota Padang.

Menurutnya, SK Wako Padang terkait jadwal buka PKL sudah final. SK Wako Padang ini mengatur PKL berjualan di Pasar Raya Padang mulai pukul 15 00 WIB dan di Jalan Permindo pukul 17.00 WIB.

“Pemko Padang sudah bertekad menerapkan SK tersebut. Pasar tertib, nyaman dan tertata adalah jaminan untuk bergairahnya perputaran uang di Pasar Raya Padang. SK Wako itu sudah final dan tidak ada toleransinya lagi,” tegas Ekos Albar didampingi Kadis Perdagangan Syahendri Barkah, Kabid Pengawasan dan Kabid Sarpras.

Pasar Raya Padang termasuk kawasan Permindo, kata Ekos Albar harus menjadi
trendsetter kembali bergeliat dan bergairahnya transaksi di Pasar Raya Padang.

Menurut Ekos Albar datangnya pedagang kawasan Permindo ke rumah dinasnya memberikan kekuatan kepada pemko untuk menerapkan kebijakannya.

“Saya dan jajaran Pemko Padang berterima kasih sekali atas dukungan dan mari kita bersamai pasar tertib, nyaman dan bersih,” ujar Ekos Albar.

Sebagaimana diketahui, sejak 13 Juli lalu, Tim Gabungan Satpol PP Padang bersama personel dari TNI, Polri, Kesbangpol, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Kota diturunkan untuk sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang dan Permindo sesuai SK Wako Padang Nomor 438 tahun 2018.

Menurut Ekos, semua pedagang di kawasan Pasar Raya Padang adalah saudara kita. Maka, pelaksanaan penertiban haruslah dengan humanis.

“Lakukan dengan humanis namun tetap tegas. Jadi, saya memohon agar jangan sampai ada benturan. Penertiban harus dilakukan dengan adil, semua yang melanggar diingatkan dengan baik, sesuai aturan yang tertuang pada SK Nomor 438 tersebut,” kata Ekos Albar saat memimpin apel sosialisasi dan penertiban ketika itu.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Cuaca Ekstrem di Padang, Pohon Tumbang 31 Titik, Dua Perahu Terbalik dan Karam

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Padang Besi, Semen Padang Kirim TRC