JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menyebut perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada kaitannya dengan indepedensi. Menurutnya, indepedensi seseorang tergantung pada diri masing-masing pegawai KPK.
“Jadi kalau dikaitkan itu ASN terus menjadi tidak independen itu juga tidak betul juga. Terus kalau bukan ASN pasti independen? Tidak betul juga. Tapi sekali lagi bahwa independensi itukan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya tidak bisa di intervensi dan dipengaruhi oleh pihak lain,” kata Wicipto di Jakarta, Minggu (1/12).
Wicipto juga menyinggung soal lembaga penegak hukum lainnya yang bertatus ASN, namun tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, katanya, tidak ada kaitannya jika pegawai KPK menyandang status sebagai ASN.
“Enggaklah (independen), selama ini kayak Kejaksaan, hakim-hakim juga bisa menjalankan independensinya kan. Tidak selalu dikaitkan dengan status kepegawaiannya itu,” jelasnya.
Senada dengan Wicipto, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, juga menyebut bahwa status pegawai menjadi ASN tidak akan mempengaruhi independensi. Para pegawai KPK, kata Suparji, tetap memiliki ruang terbuka untuk bekerja profesional, dan berintegritas.
Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk merubah status kepegawaian KPK menjadi ASN adalah sebagai upaya penertiban.
“Kalau mereka bukan pegawai ASN, terus mereka pegawai siapa? Mereka kan juga bukan pegawai swasta, tapi mereka pegawai disebuah insitusi lembaga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Maka yang menjadi tidak persoalan kalau ditempatkan sebagai ASN,” kata Suparji.
Meskipun demikian, kata Suparji, tidak kemungkinan juga akan berdampak atau berpotensi juga pegawai KPK yang telah menjadi ASN tidak seprogresif yang dahulu.
“Misalnya, kalau dulu mereka (pegawai KPK) menyasar yang itu adalah para ASN juga, sementara yang yang bersangkutan (pegawai KPK) adalah ASN, itukan menjadi dilema. Atau kemudian, mereka yang disasar adalah birokrasi atau pejabat pemerintahan, sedangkan dia adalah ASN, itu juga menjadi satu faktor yang mempengaruhi,” katanya. ola/AR-3