in

Pegawai KPK Jadi ASN Tak Terkait Independensi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Na­sional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menyebut perubahan status pegawai Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) menja­di Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada kaitannya dengan indepedensi. Menurutnya, in­depedensi seseorang tergan­tung pada diri masing-masing pegawai KPK.

“Jadi kalau dikaitkan itu ASN terus menjadi tidak in­dependen itu juga tidak betul juga. Terus kalau bukan ASN pasti independen? Tidak betul juga. Tapi sekali lagi bahwa in­dependensi itukan dalam me­nyelenggarakan fungsi dan tu­gasnya tidak bisa di intervensi dan dipengaruhi oleh pihak lain,” kata Wicipto di Jakarta, Minggu (1/12).

Wicipto juga menyinggung soal lembaga penegak hukum lainnya yang bertatus ASN, namun tetap independen da­lam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, katanya, tidak ada kaitannya jika pe­gawai KPK menyandang status sebagai ASN.

“Enggaklah (independen), selama ini kayak Kejaksaan, hakim-hakim juga bisa men­jalankan independensinya kan. Tidak selalu dikaitkan de­ngan status kepegawaiannya itu,” jelasnya.

Senada dengan Wicipto, Pa­kar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, juga menyebut bahwa status pegawai menjadi ASN tidak akan mempengaruhi in­dependensi. Para pegawai KPK, kata Suparji, tetap memiliki ru­ang terbuka untuk bekerja pro­fesional, dan berintegritas.

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk merubah status kepegawaian KPK men­jadi ASN adalah sebagai upaya penertiban.

“Kalau mereka bukan pe­gawai ASN, terus mereka pe­gawai siapa? Mereka kan juga bukan pegawai swasta, tapi mereka pegawai disebuah in­situsi lembaga negara yang di­jamin oleh Undang-Undang. Maka yang menjadi tidak per­soalan kalau ditempatkan se­bagai ASN,” kata Suparji.

Meskipun demikian, kata Suparji, tidak kemungkinan juga akan berdampak atau ber­potensi juga pegawai KPK yang telah menjadi ASN tidak sepro­gresif yang dahulu.

“Misalnya, kalau dulu me­reka (pegawai KPK) menyasar yang itu adalah para ASN juga, sementara yang yang bersang­kutan (pegawai KPK) adalah ASN, itukan menjadi dilema. Atau kemudian, mereka yang disasar adalah birokrasi atau pejabat pemerintahan, sedan­gkan dia adalah ASN, itu juga menjadi satu faktor yang mem­pengaruhi,” katanya. ola/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mulai Tahun 2020, Pemprov Sumsel Stop Anggarkan Bantuan Transport Jemaah Haji

Membuat Kalimat dengan Kata Kotor