BATAM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Batam hingga saat ini belum menerima gaji. Selain itu, Peraturan Wali Kota Batam tentang pengeluaran kas yang bersifat wajib juga belum dikeluarkan. Gaji yang biasanya diterima sekitar tanggal 3 sampai 5, belum diterima hingga 9 Januari 2017.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Senin (9/1) di Batam, Perwako sudah disiapkan. Diakuinya jika ada keterlambatan gaji PNS Pemko Batam, karena Perwako belum diterbitkan.
”Memang belum ditransfer gaji, karena kita menyiapkan Perwako. Kita sudah ajukan ke Wali Kota untuk ditandatangani,” kata Malik.
Diakuinya, Perwako diajukan menunggu APBD disahkan. Dimana, untuk APBD masih proses pembahasan KUA PPAS di DPRD Batam.
”Kita usulkan Perwako karena APBD belum disahkan. Jadi perhitungan gaji, masih mengikuti tahun 2016,” jelasnya.
Ditanya jumlah PNS di Pemko Batam, diakui jumlahnya 6.321 orang. Untuk gaji dan tunjangan bervariasi sesuai golongan. Hanya saja, Malik mengaku tidak ingat total gaji yang harus ditransfer ke rekening pegawai setiap bulan.
”Tapi gaji tidak ada kenaikan dibanding tahun lalu. Semua berdasarkan APBD tahun lalu,” sebutnya.
Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefriden mengatakan, gaji PNS hanya masalah proses.
Untuk anggaran ditegaskan tidak diatur dalam APBD, namun diterima dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari pemerintah pusat.
”Bukan karena APBD, tapi karena ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perlu penyesuaian administrasi kepegawaian baru,” tegas Jefriden.
Disebutkan, APBD Batam yang masih dibahas sekarang, terkait dengan anggaran operasional kegiatan. Dimana saat ini pembahasan dengan Banggar DPRD Batam, pembahasan sudah hampir selesai.
”Sekarang sedang finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini sudah diketuk,” katanya.
Pembahasan diakui terkait dengan prioritas program yang masuk dalam APBD yang dicanangkan Rp 2,5 triliun.
”Kalau kita semua akomodir usulan program, harus ada dana Rp 7 triliun. Tapi anggaran kita Rp 2,5 triliun saja. Jadi diseleksi mana yang prioritas,” bebernya.
Diakui, usulan DPRD juga ada dalam RAPBD Batam. Namun, usulan itu yang masuk dalam RKPD. Usulan itu harus masuk dalam RKPD, baik hasil reses yang diajukan dalam Musrenbang.
”D iluar RKPD tidak ada. Jadi harus sesuai dengan itu,” imbuhnya. (mbb)