Wali Kota Pariaman Genius Umar melakukan kontrak Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh 23 pejabat eselon II dan 5 pejabat eselon III di Halaman Balai Kota Pariaman pada Apel Gabungan dengan seluruh ASN, Kamis (16/2).
“Perjanjian kinerja ini, antara saya dan pejabat eselon II. Nantinya pejabat eselon II melakukan perjanjian kinerja dengan pejabat eselon III. Pejabat eselon III melakukan perjanjian kinerja dengan pejabat fungsional dan struktural,” ujarnya.
Dengan meneken perjanjian tersebut, berarti apa yang dalam perencanaan harus siap untuk dikerjakan. Jika tidak siap untuk mengerjakan jangan tandatangani perjanjian kinerja ini dan berarti tidak siap pada posisi tertentu.
“Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja agar terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah,” ujarnya.
Kepada pejabat eselon II harus mencapai kinerja tertentu. Jika tidak maka perjanjian kerjasama ini batal dan posisi tersebut tidak cocok. Genius juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini disusun setelah perangkat daerah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
“Tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ujarnya.
Selain itu sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Genius mengingatkan pejabat eselon II seharusnya melaksanakan perjanjian kinerja dengan sekretaris dan kabid-kabid untuk membagi apa yang ia amanahkan.
Kemajuan ini bisa dilihat setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan. “Kalau mekanisme ini bisa dijjalankan, saya yakin kecepatan pemerintah daerah dalam membangun daerah ini lebih gacor dalam melaksanakan visi misi daerah serta pelayanan terhadap masyarakat juga akan lebih cepat,” ujarnya.
Untuk itu bekerja team work dalam satu instansi harus dimulai dari kadisnya, sekretaris, kabid sampai fungsionalnya. Dengan bekerja team work, maka sebagian dari fungsi pemerintah dijalankan dengan baik.
“Perjanjian kinerja ini, saya harap tidak semata janji di atas kertas dan bukan hanya sebatas dokumen tetapi perjanjian kinerja merupakan tolak ukur dan wujud komitmen pimpinan OPD untuk dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah,” tegasnya. (nia)