in

Pejabat KemenPAN & RB Kaget Seleksi Casekda Natuna Dibatasi

Bambang Dayanto Sumarsono

Asdeputi Minta Dilakukan Terbuka di Lingkungan Provinsi 

Tanjungpinang – Asisten Deputi (Asdeputi) Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur di Kementerian Penda-yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN & RB) Bambang Dayanto Sumarsono kaget setelah mengetahui seleksi terbuka calon sekretaris daerah (casekda) Kabupaten Natuna dibatasi.

Menurut anak buah Menteri Asman Abnur ini, seleksi Jabatan Pimpinan Tingkat Madya dan Jabatan Pimpinan Tingkat Pratama di suatu kabupaten/kota tidak boleh dibatasi seperti seleksi casekda di Kabupaten Natuna, yang semata dibuka untuk pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna.

Dia meminta pejabat di Pemkab Natuna mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 108 ayar 4 dipaparkan mengenai pengisian JPT Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

”Seharusnya melakukan konsultasi ke KASN, sebelum pansel dibentuk. Harus disetujui KASN dulu,” tegas Bambang Dayanto Sumarsono. Intinya, lanjut pejabat Kemen-PAN & RB ini, seleksi untuk pengisian JPT Pratama di kabupaten/kota harus dilakukan secara terbuka dalam lingkungan provinsi.

”Saya minta nomor Kepala BKD (Natuna) dan nomor Bupati,” pinta dia kepada Tanjungpinang Pos, dengan maksud untuk menegur BKD dan Bupati Natuna, Hamid Rizal.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengakui belum memantau persoalan seleksi casekda Natuna.

Namun saat ditanya pendapatnya terkait dengan seleksi yang dilakukan tertutup hanya untuk PNS di lingkungan Pemkab Natuna, disebutnya seharusnya terbuka.

Pernyataan itu disampaikan Nurdin Basirun, Rabu (16/11) di Batam. Nurdin menyebutkan, untuk syarat casekda di Natuna, sebagai kebijakan Bupati dan tanpa sepengetahuanya. ”Saya belum tahu,” kata Nurdin.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Natuna membuka peluang ASN dari kabupaten/kota lain di Kepri, untuk ikut tes. Namun untuk lebih pastinya, tes yang dipersoalkan belakangan ini, akan dicari tahunya.

”Seharusnya dibuka propersional. Itu lebih bagus. Mungkin ada pertimbangan lain, makanya seperti itu. Tapi, nanti akan kita cari tahu dulu,” janji Nurdin mengakhiri.

Plt Kepala BKD Natuna Sofiandi menuturkan, untuk pengisian (JPT) Pratama tingkat casekda dan kadis telah sesuai undang-undang ASN terbuka untuk umum. Tapi, Pemkab Natuna memprioritaskan ASN di lingkungan Pemkab Natuna karena diperbolehkan dalam ketentuan tingkat nasional, provinsi maupun tingkat kabupaten.

”Kalau berdasarkan ketentuan pendaftaran calon peserta seleksi terbuka, sistemnya berjenjang diantaranya dibuka tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Kita saat ini membuka tingkat kabupaten, hal ini mungkin menurut Bupati Natuna sumber daya manusia di Natuna dinilai memadai, karena itu dibuka tingkat kabupaten saja, tapi jika ternyata tidak ada calon atau peminat yang memenuhi syarat, pasti Bupati mengambil keputusan lain dan memberikan kesempatan luas, mungkin akan diadakan pada tahun ini atau tahun depan,” kata dia.

”Jadi tidak benar kalau kita tidak memberi kesempatan, tapi Pak Bupati mengutamakan yang sudah bekerja di lingkungan Pemkab Natuna,” kata Sofiandi.

Sofiandi menegaskan, siapa pun calon yang akan mengikuti seleksi tersebut pihaknya akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pegawai yang ada di lingkungan Natuna. Terlebih berkembang isu bahwa hanya orang Natuna saja yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi pencalonan itu.

”Jadi semua isu itu tidak benar. yang jelas adalah siapa pun pegawai yang bekerja di Natuna bisa mendaftarkan diri, walaupun pegawai tersebut sudah mulai bekerja di Natuna bisa langsung mengikuti seleksi pencalonan. Bupati memberikan kesempatan siapa saja untuk berkompetisi tidak ada yang diistimewakan, itu berdasarkan arahan beliau,” ungkapnya.

Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan, untuk peraturan yang berlaku sudah sesuai dengan ketentuannya dan tidak akan bisa diubah karena sudah baku. Namun semua yang dilakukan Pemkab Natuna tentu ada pertimbangan yang sudah cukup matang dan melalui kajian tentang syarat pencalonan.

”Kalau peraturan pemerintah tentang penerimaan casekda baku, tidak bisa diubah oleh panitia seleksi. Tetapi kalau pemerintah memproritaskan yang sudah pernah bertugas di Natuna sah saja, namun sesuai ketentuan dan tingkatannya,” jelasnya.

Menurut Yusripandi, semua itu mungkin berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang ingin mengutamakan sumber daya manusia yang ada terlebih dahulu. Apabila tidak ada yang memenuhi syarat pencalonan dan tidak ada yang mendaftarkan dirinya, baru akan dibuka di tingkat provinsi maupun nasional.

”Mungkin Pemkab ada pertimbangan yang matang agar yang menjadi Sekda nanti bisa langsung bekerja dan tidak butuh lama beradaptasi dengan lingkungan pemerintah dan bisa langsung berkoordinasi ke setiap SKPD,” menurutnya. (ais/mbb/cr25)

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Waktu Pembahasan RUU Pemilu

Peringkat Pembayaran Pajak Indonesia Naik 44 Level