Palembang, BP- Buntut belum dibayarnya gaji ratusan karyawan PT Jakabaring Sport City (JSC), Palembang berujung ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
Komisi V DPRD Sumsel akhirnya menggelar rapat bersama perwakilan karyawan PT JSC dan manajemen PT JSC serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Jumat (2/7).
Hadir Kadisnakertrans Sumsel, Koimudin. Sementara, dari perwakilan pekerja PT JSC dari PT KSC didampingi Kasbi Sumsel dan manajemen PT JSC dihadiri langsung oleh Direktur PT JSC, Meina Paloh.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis,SH ini, perwakilan pekerja mengeluhkan soal belum dibayarkannya dua bulan gaji mereka di bulan Mei dan Juni ini senilai total Rp1,6 milyar. Selain itu, mereka juga mengeluh tidak mendapatkan hak-hak mereka layaknya sebagai pekerja diantaranya tak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal ini, Susanto Azis meminta agar supaya permasalahan ini terlebih dulu dicarikan win-win solutionnya bisa dengan jalan pertemuan tripartit yang difasilitasi pihak Disnakertrans Sumsel.
“Terlebih JSC inu berstatus sebagai BUMD milik Pemprov Sumsel. Peru dicarikan jalan agar hak-hak karyawan ini bisa segera dibayarkan,” kata Susanto.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli yang menyebut di tahun ini PT JSC mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang dianggarkan dari APBD Sumsel sebesar Rp9 milyar.
“Cuma permasalahannya apakah dana PMP itu diperbolehkan untuk membayar gaji karyawan dan operasion JSC, tapi itu ranahnya Komisi 3 yang membidangi masalah keuangan,” kata Syaiful yang di periode sebelumnya duduk di Komisi 3 dan sempat juga mempertanyakan hal tersebut.
Sementara itu, Kadisnakertrans Sumsel, Koimudin mengaku yang menjadi tupoksi instansi yang dipimpinnya apabila ada pengaduan dari pekerja soal hak-hak mereka termasuk gaji yang tak dibayarkan.
“Nantinya apabila tidak juga dibayarkan gajinya dan telah kita terima pengaduan akan kami panggil pihak JSC,tentu jika benar terbukti akan ada pidananya dan akan kita proses ke ranah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Koimudin.
Direktur PT JSC, Meina Paloh mengakui tahun inj pihaknya mendapatkan PMP. Dia menanyakan apakah PMP boleh dipakai untuk membayarkan gaji dan biaya operasional JSC seperti membayar listrik dan biaya perawatan venus dan fasilitas umum yang ada di Kompleks Olahraga terpadu tersebut.
“Kami ada uangnya tapi apakah diperbolehkan, karena jujur saja kalau mengandalkan dari pendapatan JSC selama pandemi sangat minim,”kata Meina.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis menyarankan agar apabila ada keragu-raguan terkait boleh atau tidaknya PMP dibayarkan untuk gaji karyawan, pihak PT JSC harus terlebih menanyakan hal tersebut kepada instansi terkait.
“Jika ragu dan khawatir apabila dilakukan melanggar aturan lebih baik dipertanyakan terlebih dulu,” kata Susanto yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel ini seraya menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga selesai.#osk