in

Pelaku Begal di Sukarami Ditembak

Ahmad Sirofi alias Kakek (21) warga Silaberanti, Palembang yang merupakan pelaku begal di Jalan Kol H Barlian tepatnya depan JM Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang yang aksinya viral di sosial media terjadi pada Minggu 8 November 2020 lalu yang korbannya lima orang remaja berhasil ditangkap anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.(BP/IST)

Palembang, BP- Ahmad Sirofi alias Kakek (21) warga Silaberanti, Palembang yang merupakan pelaku begal di Jalan Kol H Barlian tepatnya depan JM Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang yang aksinya viral di sosial media terjadi pada Minggu 8 November 2020 lalu yang korbannya lima orang remaja berhasil ditangkap anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Lantaran melawan saat akan ditangkap , betis kanan tersangka Kakek terpaksa ditembak.

Terungkap aksi begal di picu karena ketersinggungan akibat saling senggol antar pelaku dan korban saat sama sama berada ditempat hiburan malam di kawasan Kampung Baru.

“Waktu kami ado di dalam cafe kampung kami sempat nak ribut samo korban. Dan terus berlanjut sampai keluar tempat itu,” kata Ahmad Sirofi alias Kakek, Kamis (3/6).

Dalam kasus begal ini pelaku seluruhnya ada empat orang yaitu Dicky Chandra (21), Ahmad Sirofi alias Kakek (21), Akbar Bagaskara (19) dan AM alias Godek (19). Dicky Chandra sudah lebih dulu ditangkap unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Dan kini petugas menangkap Ahmad Sirofi alias Kakek dan Akbar Bagaskara. Sedangkan AM alias Godek, masih diburu keberadaannya hingga kini.

Tersangka  mengaku selama buron ia sengaja berpindah-pindah kota selama hampir satu tahun belakangan untuk menghindari kejaran petugas.

“Awalnya saya ke Linggau, terus Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang karena saya pikir sudah aman. Tapi rupanya masih ditangkap,” katanya.

Terkait perselisihan di tempat hiburan malam antara kelompoknya dengan kelompok korban, Kakek tak menampik hal tersebut.

Dikatakan pelaku cekcok  bermula dari saling senggol berujung dengan saling menantang.

“Awalnya kami ribut di dalam (tempat hiburan malam). Terus dipisahkan orang. Tapi rupanya mereka (para korban) sudah nunggu kami di luar,” katanya.

Emosi para tersangka kembali tersulut setelah rekan mereka, Dicky Chandra tiba-tiba dipukul salah seorang korban ketika sedang duduk santai di atas motor yang di halaman parkir tempat lokalisasi.

Merasa tidak terima, mereka akhirnya melanjutkan perkelahian dan memutuskan menunggu para korban persis di depan Jalan Teratai Putih.

Sehingga keributan tidak dapat dihindarkan antar dua kelompok itu. Sampai akhirnya, tersangka Dicky Chandra mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pedang yang langsung ia ayunkan ke tubuh para korban.

“Dicky yang bacok, tidak tahu pedangnya dari mana. Kalau saya tugasnya bawa motor. Saya cuma ikut mukul saja, tidak membacok,” katanya.

Setelah itu, pelaku bersama ketiga rekannya langsung kabur membawa dua sepeda motor korban.

Sedangkan para korban ditinggalkan begitu saja dengan luka-luka yang mereka alami akibat perkelahian itu.

Tersangka sendiri, mengaku dapat satu jatah sepeda motor yang selanjutnya ia jual di kawasan SP Padang seharga Rp.1,8 juta.

Dari jual motor korban pelaku hanya mendapat bagian sebesar Rp.400 ribu yang selanjutnya ia gunakan untuk biaya melarikan diri dari kejaran petugas.

“Sisa uangnya saya kasih ke Godek. Tapi untuk satu motor lagi, saya tidak tahu dijual kemana,” katanya.

Sedangkan  Akbar Bagaskara (19) yang juga turut diamankan mengatakan, tak menerima sedikitpun bagian dari hasil menjual motor rampasan dari para korban.

Warga Desa Air Batu Talang Kelapa Banyuasin itu mengaku panik setelah tahu tindak kejahatan yang dilakukannya viral di sosial media.

“Jadi saya cepat-cepat kabur ke Linggau. Terus disusul sama kakek. Selanjutnya kami kabur sama-sama ke Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang. Tapi selama kabur, saya pakai uang sendiri. Hasil kiriman teman juga. Tidak pakai uangnya kakek,” katanya.

Akbar juga mengakui perbuatannya yang ikut terlibat perkelahian dengan para korban. “Saya cuma mukul, tapi tidak bacok,” katanya.

Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan terus memburu tersangka lain.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Sepeda Internasional, Nicholas Saputra pernah gowes hingga 120 km

Pelaku Curat Toko Sembako di Sei Selincah Ditembak