in

Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap

Kasat Reskrim Polretabes Palembang, AKBP Haris Dinzah (BP/IST)

Palembang, BP– Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan Target Operasi (TO) berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di sebuah Hotel di daerah Kota Batu Raja, OKU, Provinsi Sumsel, Kamis (6/6) siang.

Tersangka yakni Hendri (18), warga Jalan Swasta, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap saat berada di dalam kamar hotel tanpa perlawanan di pimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Ranmor, Ipda Kristian.

Lalu guna proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Khidmat, Haul ke 54  tahun,  Pahlawan Nasional Asal Sumsel Dr AK Gani

Tersangka Hendri melakukan aksi pencurian motor di Jalan Trikora, di sebuah kostan, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 06.50 WIB terhadap korban Ferdy (19). Lalu korban melapor ke Polrestabes Palembang.

Diceritakan korban bahwa saat kejadian itu dirinya bertamu ke kostan temannya di tempat kejadian perkara (TKP) hari Jumat (17/5) sekira pukul 22.30 WIB. Korban hendak menumpang di kostan temannya untuk menginap, dan sepeda motor di parkirkan dalam kondisi terkunci stang.

Baca Juga:  Jajaran Kemenkumham Sumsel Percepat Target Pencapaian Kinerja

Esok harinya saat terbangun tidur dan hendak pergi mencari makanan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan seorang tersangka pencurian sepeda motor telah berhasil diamankan.

“Tersangka ini memang merupakan target operasi (TO), diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor saat berada di salah satu hotel di daerah Batu Raja,” kata Iptu Jhonny Palapa, katanya,Sabtu (15/6).

Baca Juga:  KPU Pelaksana Undang-undang Bukan Membuat Peraturan

Masih kata Iptu Jhonny Palapa bahwa tersangka ini ditangkap dan di kembangkan untuk mencari barang bukti (BB). Akhirnya BB berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam nopol BG 6775 AEW tahun 2024 milik korban.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ujarnya.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPU Muba ajak insan pers ikut kawal Pilkada Damai

Saat Shalat Idul Adha , Jembatan Ampera Ditutup