Bunga bangkai atau Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di pekarangan rumah warga di jalan raya Limaumanis, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Rabu (8/2) lalu, terbukti dipindahkan secara sengaja oleh pemilik kebun ke pekarangan rumahnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengungkapkan bahwa dirinya sudah mencurigai tumbuhnya bunga rafflesia tersebut di pekarangan rumah warga.
“Awalnya agak mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan karena tidak ada pohon inang. Dan juga sudah dilakukan pemeriksaan biologi di Universitas Andalas (Unand),” ungkapnya, Senin (13/2).
Setelah pihaknya menemui sang pemilik rumah, pemilik rumah mengakui bahwa bunga tersebut awalnya ditemukan di kebun miliknya yang agak jauh dari rumah dengan modus untuk dikomersilkan. “Jadi pemilik ini memindahkan bunga dari kebun ke dekat rumah. Modusnya untuk dikomersilkan,” sambungnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, atas perbuatan tersebut, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa surat peringatan yang ditandatangani secara langsung oleh pemilik rumah.
“Pelaku telah kita minta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Hal tersebut karena ketidaktahuannya. Ini jadi bagian pembelajaran,” ungkap Ardi.
Berdasarkan ketidaktahuan pemilik rumah mengenai tumbuhan yang dilindungi tersebut, sehingga pihaknya hanya memberikan peringatan terhadap pemilik rumah tersebut. Apabila mengulangi perbuatannya lagi, maka pelaku melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat jangan lagi ada yang memindahkan bunga Rafflesia Arnoldi ini karena akan kena pidana.
“Karena ketidaktahuannya maka BKSDA Sumbar mensosialisasikan ke warga tersebut dan ketua RT serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selanjutnya, bunga rafflesia arnoldi tersebut diamankan di kantor BKSDA Sumbar,” terangnya.
Dirinya menegaskan, apabila ada masyarakat dengan modus serupa untuk komersial dan memindahkan dengan sengaja maka akan dipidana 5 tahun atau denda Rp100 juta. (cr5)