Palembang, BP
Sempat buron dalam kasus perampasan Handphone (HP) milik bocah Aqilla (6) pada Rabu (7/10). AQ (17) ditangkap polisi namun lantaran melawan polisi, kaki kanannya di tembak polisi .
Tersangka ditangkap Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (1/1) sekira pukul 02.00 di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Pulo Gadung, Palembang.
Salah satu tersangka yang kini buron berinisial IR (DPO) berhasil melarikan diri lantaran mengetahui kedatangan anggota kepolisian yang akan menangkapnya. Untuk proses hukum tersangka AQ kemudian diamankan ke Mapolrestabes.
Polisi menyita barang bukti (BB) hasil curian beruo HP Oppo A3S warna hitam, satu unit motor Yamaha Lexy warna hitam, dan pakaian yang dipakai tersangka.
“Saya yang mengambil HP anak itu, teman saya IR yang membawa motornya. Uangnya kami bagi dua, rencana untuk dipakai beli makanan dan kebutuhan sehari-hari saja,” kata pelaku.
Tersangka beraksi saat korba sedang bermain di rumah tetangganya di Jalan Kol Sulaiman Amin, Komplek Perumda, Blok F2, RT 38, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Pelaku lalu merampas Hp korban. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa membenarkan telah menangkap pelaku.
“Penangkapan tersangka setelah kita mempelajari rekaman CCTV yang merekam kejadian. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku.
“Satu pelaku berhasil dibekuk dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena saat ditangkap melakukan perlawanan, sementara satu pelaku masih terus di buru dan diterbitkan DPO,” katanya.#osk