in

Pelanggan Bisa Gugat PDAM Tirtanadi

* Krisis Air Uji Kesabaran Masyarakat

MEDAN ( Berita ) : Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Adinata, mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan PDAM Tirtanadi bisa melakukan gugatan secara perdata.  Gugatan dilakukan oleh masing-masing kepala keluarga.

Surya Adinata, mengatakan itu kepada Wartawan, Kamis (26/10). Dia mengomentari atas terjadinya krisis air yang terjadi di Kota Medan sekitarnya beberapa hari lalu. Kejadian itu benar-benar menguji kesabaran masyarakat.

Persoalan ini  membuat banyak pelanggan PDAM Tirtanadi kecewa. Apalagi bagi mereka yang rumahnya sama sekali tidak  teraliri air. Surya Adinata, mengatakan pelanggan PDAM Tirtanadi bisa mengajukan gugatan  secara perdata.

Karena krisis air yang terjadi telah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.‘’Kita tahu ada kenaikan tariff air, tapi pelayanan tidak juga membaik,” jelasnya.

Disebutkan  Surya Adinata,LBH siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan. Bisa juga gugatan  dengan class action atau citizen lawsuit.  Namun, bila  gugatan classaction yang  dilakukan secara kolektif butuh prosesnya lebih panjang, karena melibatkan masyarakat banyak dalam satu kasus.

Kemudian, menurutnya gugatan pidana juga dapat dilakukan dengan  tuduhan pembohongan publik.  Di mana selama ini PDAM Tirtanadi berjanji memenuhi kebutuhan air masyarakat, namun tidak demikian faktanya.

Dia mengatakan, persoalan internal  PDAM Tirtanadi tidak bisa menjadi alasan untuk pembenaran krisis air dan pelayanan terhadap masyarakat.  Apalagi air merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) terhadap terganggunya pelayanan PDAM.

Menurut Surya,  ketidakseimbangan antara pelayanan dan tarif yang diperoleh oleh pelanggan dikhawatirkan memicu gejolak sosial di kalangan pelanggan.  Dalam kacamata LBH, pelayanan yang diperlihatkan PDAM Tirtanadi, tentunya sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

Krisis air ini, menurutnyasebagai bukti  pengelola PDAM tidak maksimal dalam melakukan peratawan infrastruktur ,terkait fasilitas air bersih. Maka para pelanggan berpeluang mengajukan gugatan secara perdata apabila merasa dirugikan, dengan mekanisme gugatan class action atau citizen lawsuit.

“Gugatan class action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b, disebutkan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, “ bebernya.

Pengajuan gugatan classaction dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian kesalahannya.  Gugatan ini  dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati.

Gugatan class action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, namun jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan,namun masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu citizen law suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian, namun lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Intinya, gugatan tersebut,bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih  sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan,”sebutnya. (WSP/m49/I)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Menerima Kunjungan SBY

Pemuda Kisaran Potong Organ Vital