Palembang (ANTARA Sumsel) – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Palembang mencatat pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra periode 1-14 November 2017 mencapai 3.800 kasus.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Satria Irawan di Palembang, Jumat, mengatakan, akibatnya jumlah warga yang ingin mengambil dan membayar denda tilang di Kejari Palembang sangat membeludak sejak kemarin.
“Antrian sudah sejak pukul 08.00 WIB dengan total berkas sebanyak 1.678 berkas,” kata dia.
Ia mengatakan dari berkas yang masuk diketahui kebanyakan pelanggaran dilakukan kendaraan roda dua karena ketidaklengkapan surat menyurat ataupun perlengkapan kendaraan seperti helm, spion ataupun tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya. “Mobil juga ada, tapi tidak sebanyak motor,” kata dia.
Secara total atau data mingguan, disebutkannya, jumlah ini mengalami peningkatan hingga 30-40 persen jika dibandingkan tahun lalu.
“Artinya, kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas masih kurang,” ujar dia.
Sementara itu, untuk mengantisipasi antrian seperti saat ini, Kejari akan melakukan sistem jemput bola atau door to door dengan mengantarkannya langsung ke rumah yang bersangkutan. Hanya saja, akan dikenakan biaya tambahan.
“Untuk implementasinya, masih akan disosialisasikan. Kami juga akan gunakan sistem aplikasi. Jadi cukup dengan membuka aplikasi tadi akan ketahuan berapa besaran denda dan pengambilan tilang. Bisa juga diantar oleh petugas, dengan menambahkan biaya transportasi petugas yang mengantar,” kata dia.