JAKARTA – Bareskrim Polri menggerebek dan menangkap TH, direktur perusahaan pemalsu briket batubara bermerk C, di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (8/3). Dari aktivitas pemalsuan briket batubara untuk bahan pembakaran shisha tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan hingga 20 miliar rupiah.Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pemilik asli briket batubara tersebut.
“Briket palsu tersebut ternyata sudah diekspor pelaku ke Jerman dan Rusia dengan menggunakan nama perusahaan dan merk yang sama dengan pemilik asli,” kata Agung saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3). Dijelaskannya, pemilik merk asli mendapat keluhan dari Jerman dan Rusia yang menggunakan produk merk palsu. Produk palsu tersebut, mutunya sangat jauh dari merk asli. “Berbau dan berasap, padahal produk aslinya tidak seperti itu,” kata Agung. eko/AR-3