JAKARTA – Pembangunan daerah perbatasan tidak cukup hanya dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan ekonomi. Selain itu, investasi di perbatasan harus sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki. Investasi yang masuk harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
“Oleh karena itu, perlu dibuat regulasi khusus yang dapat menarik dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di perbatasan,” demikian dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo saat membuka “Border Investment Summit” di Jakarta, Kamis (1/12).
Ia menambahkan, forum bisnis dan investasi di perbatasan itu menjadi ajang untuk mempertemukan para kepala daerah dari 41 kabupaten/kota di daerah perbatasan dengan para pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah perbatasan. Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan buku rencana bisnis dan investasi daerah perbatasan.
Buku ini memuat kelayakan investasi untuk komoditas-komoditas unggulan di daerah perbatasan di enam kabupaten percontohan yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Belu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Merauke.
Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Suprayoga Hadi, mengatakan penyelenggaraan forum bisnis dan investasi daerah perbatasan itu diikuti perusahaan swasta dan BUMN, pengusaha, asosiasi usaha, hingga kedutaan besar negara sahabat.
“Kami menargetkan terjalin kesepakatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dari BUMN maupun swasta untuk menindaklanjuti rencana bisnis dan investasi yang ada,” kata Suprayoga. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap melakukan penyiapan infrastruktur dan area perbatasan.
Ini untuk mendukung program pemerintah bidang infrastruktur, maritim, energi, swasembada pagan dan reformasi birokrasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Siti menjelaskan salah satu relevansi agenda KLHK dalam mewujudkan Nawacita adalah dukungan penyiapan infrastruktur dan areal perbatasan tersebut.
Hal itu dikarenakan banyaknya program pemerintah yang membutuhkan ruang. Dia menjelaskan, pada wilayah perbatasan daratan dengan negara tetangga, kawasan hutan yang berimpit mencapai 1.429,7 kilometer. Terletak di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, NTT dan Indonesia-PNG. Terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi. cit/E-3