Selangor (ANTARA) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemberhentian guru di Simalungun, Sumatera Utara melalui surat keputusan yang memberhentikan sebanyak 1.695 guru karena keberadaannya memberatkan daerah.
“Bupati Simalungun sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait guru-guru yang belum S1 ini, karena belum S1 pensiunnya tidak sama dengan guru pada umumnya,” ujar Mendikbud disela-sela Konferensi SEAMEO Council ke-50 di Selangor, Malaysia, Selasa.
Sebelumnya, Bupati Simalungun melalui SK Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tertanggal 26 Juni 2019 memberhentikan sementara 992 guru nonsarjana. Tak lama juga diberhentikan lagi sebanyak 703 guru tamatan SMA, yang merupakan guru SD dan SMP.
“Memang mereka (guru yang diberhentikan) itu memang harus pensiun, karena mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke sarjana tapi
mereka tidak mau,” tambah dia.
Mendikbud juga menjelaskan kalau guru-guru itu diperpanjang akan membebani anggaran daerah, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemendikbud sudah memberikan lampu hijau dan mereka harus mundur. Kami tidak ingin Pemda terbebani dengan para guru yang sudah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana ini,” kata dia.
Selama ini, kata dia, para guru-guru itu dipertahankan karena berjanji akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Akan tetapi kenyataannya bertolak belakang.
Dampak dari terjadinya pemberhentian itu turut mengganggu proses belajar mengajar, karena di sejumlah sekolah tidak ada gurunya.