in

Pemberi Suap Muzni Zakaria Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pengusaha M Yamin Kahar divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Kamis (18/6/2020). Hukuman tersebut diberikan terkait perkara dugaan suap kepada Bupati Solok Selatan (non aktif) Muzni Zakaria.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal, dengan anggota M Takdir dan Zaleka, juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa M Yamin Kahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Majelis hakim menilai, Terdakwa M Yamin Kahar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan, M Yamin Kahar yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz bersama tim. (*)

The post Pemberi Suap Muzni Zakaria Divonis 2,5 Tahun Penjara appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Yang Belum Ikut Sensus Online, Bisa Ikuti Sensus Wawancara

Gubernur akan Kaji Apakah Santunan Kematian Bisa Dianggarkan di APBD?