Pengusaha M Yamin Kahar divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Kamis (18/6/2020). Hukuman tersebut diberikan terkait perkara dugaan suap kepada Bupati Solok Selatan (non aktif) Muzni Zakaria.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal, dengan anggota M Takdir dan Zaleka, juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Terdakwa M Yamin Kahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal.
Majelis hakim menilai, Terdakwa M Yamin Kahar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Majelis Hakim.
Usai pembacaan putusan, M Yamin Kahar yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz bersama tim. (*)
The post Pemberi Suap Muzni Zakaria Divonis 2,5 Tahun Penjara appeared first on Padek.co.