in

Gubernur akan Kaji Apakah Santunan Kematian Bisa Dianggarkan di APBD?

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan telah menyurati bupati dan wali kota, memerintahkan agar tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dapat ditampung melalui BPJS Tenaga Kerja.

“Kita sudah surati bupati walikota, agar mereka ditampung sesuai aturan BPJS Tenaga Kerja nantinya. Kan di situ ada asuransi kematian,” ujar gubernur kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Didesak wartawan apakah akan ada santunan dari pemerintah daerah, Irwan berjanji akan mengkaji apakah ada aturan untuk menganggarkan santunan kematian bagi tenaga medis yang menangani covid-19 itu dalam APBD provinsi.

“Kita bicarakan dengan Dinkes Provinsi Sumbar, terkait itu (anggarannya). Kan kalau mengeluarkan uang perlu ada aturannya. Kita akan pelajari aturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan,” ujar Irwan.

Seperti diketahui, seorang perawat Semen Padang Hospital bernama Ns Risa Afrina SKep, meninggal 16 Juni lalu, saat baru sehari merawat pasien Covid-19 di SPH. Hasil test swab, almarhumah negatif Covid-19.

Direktur SPH, Kol CKM Purn dr Farhaan Abd SP THT mengatakan, Risa Afrina diduga mengalami gagal jantung yang mengakibatkannya meninggal dunia, jadi bukan disebabkan Covid-19 dan dehidrasi. Almarhumah dikuburkan di pandam keluarga di Kota Padang. (hsn)

The post Gubernur akan Kaji Apakah Santunan Kematian Bisa Dianggarkan di APBD? appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemberi Suap Muzni Zakaria Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyaluran BLT 1.771 KK yang Batal, Tergantung Keputusan TAPD