Senin, 15 Januari 2018 12:50 WIB
SIGLI- Tim gabungan Polres Pidie meringkus Khairuddin (28) warga Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Sabtu (13/1) sekitar pukul 21.30 WIB, pada kiosnya di Gampong Blang Raya.
Khairuddin ditangkap polisi diduga melakukan pencurian di Toko Meusaneut yang menjual oli di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli.
Hamba hukum menangkap pelaku bersama barang-bukti (BB) uang Rp 8,8 juta, dua smartphone dan satu sepmor V-ixion warna putih BL 3469 PAN.
Berdasarkan informasi didapat Prohaba, dari warga dan pihak kepolisian. Personil polisi memburu Khairuddin setelah dilaporkan pemilik toko dalam kasus pencurian. Surat laporan tersebut dengan nomor laporan : LP/08/l/2018/SPKT pada tanggal 13 Januari 2018.
Saat terjadi aksi pencurian, pemilik toko sempat memergoki pelaku saat membawa kabur uang berjumlah Rp 5 juta, dua smartphone dan satu V-ixion warna putih BL 3469 PAN. Pencuri masuk ke dalam toko melalui pintu depan. Pada saat itu, pemilik sedang menunaikan Shalat Ashar di tokonya yang terletak di jalan Prof A Majid Ibrahim.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada Prohaba, Minggu (14/1), mengatakan, usai menerima laporan dari pemilik toko, polisi bergerak cepat menuju titik sasaran. Karena, saat itu polisi telah mengetahui posisi pelaku di Gampong Blang Raya, Laweung.
Lanjutnya, saat polisi tiba di gampong tersebut, polisi menemukan Khairuddin sedang berjualan di kios miliknya. Tanpa menunggu waktu, polisi menangkap Khairuddin di kiosnya. “Kita mengamankan BB uang Rp 5 juta dari Rp 8,8 juta, dua smartphone dan satu V-ixion warna putih BL 3469 PAN,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie,
Ia menambahkan, polisi langsung memboyong Khairuddin bersama BB ke Mapolres Pidie, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Kita akan kembangkan kasus tersebut, terutama keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” demikian AKP Mahliadi.(naz)